Ratusan Pasangan di Palangka Raya Ikuti Nikah Massal Gratis.

Keterangan: Ist/Foto Salah satu peserta yang ikutsidang isbat nikah gratis terlihat melakukan verifikasi. Melalui pengisian formulir dan syarat berkas-berkas yang telah ditentukan.

KaltengBicara.com – Palangka Raya. Pemerintah Kota Palangka Raya melaui Kecamatan Pahandut memberikan fasilitas akad nikah dan sidang isbat gratis. Hal itu bentuk perhatian kepada warga kurang mampu untuk mengesahkan pernikahan mereka sesuai aturan negara.

Sebanyak 108 peserta sidang isbat nikah gratis terlihat melakukan verifikasi. Melalui pengisian formulir dan syarat berkas-berkas yang telah ditentukan.

Sebelumnya para peserta tersebut berkumpul di Kecamatan Pahandut, lalu dibawa dengan bus di Pengadilan Agama Kota Palangkaraya. Dipimpin oleh Camat Pahandut, Berlianto dan didampingi para lurah masing-masing.

Berlianto menuturkan, gelaran akad nikah dan sidang isbat nikah gratis itu upaya memaksimalkan adminsitarasi warganya. Seperti buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga dan lainnya.

“Kalau dinyatakan sah nanti langsung dapat diterbitkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak dan kartu identitas anak,” jelas Berlianto, Senin (1/8/2022).

Dokumen kependudukan tersebut diterbitkan tanggal 15 Agustus 2022, setelah acara sidang di Kecamatan. Para peserta akan diarahkan untuk mencetak secara mandiri dokumen di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Norhayati mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan pemerintah setempat, untuk membantu warga yang kurang mampu.

“Kegiatan ini positif. Kita yang punya wewenang sidang isbat nikah di Pengadilan Agama sangat mengapresiasi, upaya untuk mencatatkan masyarakat, karena memang sebelumnya belum tercatat,” ungkap Norhayati.

Dia berharap kegaitan ini akan membawa perubahan yang baik terhadap masyarakat. Karena menurutnya pencatatan pernikahan sesuai aturan negara sangatlah penting.

Pasalnya, beberapa kasus dijumpai pasangan suami istri menikah tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak tercatat sah mengacu undang-undang kenegaraan. //// (Lna)

error: Content is protected !!
Exit mobile version