Rencana Penghapusan UU Pilkada. GMNI Palangka Raya: Harus Ditolak !

PALANGKA RAYA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangka Raya Cabang Palangka Raya menegaskan penolakan tegas terhadap rencana penghapusan UU Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPC GMNI Palangka Raya, Pebriyanto menilai rencana tersebut sebagai langkah mundur dalam berdemokrasi.

Pebriyanto menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah oleh rakyat secara langsung adalah bentuk kedaulatan rakyat yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurutnya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan akan membuka celah untuk praktik money politics yang tidak bisa diawasi oleh rakyat.

“Usulan Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kemunduran dalam demokrasi. Ini bisa memberi peluang bagi partai politik untuk membeli suara anggota DPRD, menghilangkan hak pilih rakyat, dan melemahkan sistem pemilihan yang jujur dan adil,” ujar Pebriyanto melalui pesan whatsappnya kepada redaksi pada Selasa, (24/12/2025)

Pebriyanto juga mengingatkan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan asas Pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, GMNI Palangka Raya menegaskan akan terus menentang penghapusan UU PILKADA.

“Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak kita dalam berdemokrasi, demi masa depan yang lebih baik. Hidup rakyat Indonesia! Merdeka!” tegas Pebriyanto.

GMNI Palangka Raya berharap agar suara mahasiswa dan masyarakat didengar oleh pemerintah demi menjaga prinsip demokrasi yang selama ini telah dijalankan. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version