PURWAKARTA, KBC – Jemaat Gereja Kristen Protesten Simalungan (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat harus menelan pil pahit imbas penyegelan rumah ibadah pada awal April 2023 lalu.
Penyegelan gereja GKPS yang dilakukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika beralasan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas kejadian itu, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) turut menyikapi aksi penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta.
PP GMKI menyayangkan penyegelan gereja yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
“Tindakan tersebut diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama,” ucap Sekretaris Fungsi (Sekfung) Gereja PP GMKI, Alfonsus Ruben.
Hal tersebut merupakan suatu tindakan intoleransi yang tidak menggambarkan kerukunan umat beragama.
Padahal, sebut Ruben, Presiden Jokowi sudah beberapa kali memberikan penegasan bahwa semua umat beragama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah.
“Hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah, meskipun hanya satu, dua, tiga kota, atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini,” sebut Presiden Joko Widodo.
Melalui pernyataan Presiden tersebut, semua pemimpin daerah sepatutnya taat akan sikap dan keputusan tersebut.
“Bupati Purwakarta harusnya mengikuti instruksi Presiden bukan malah melakukan tindakan yang merugikan warganya,” tutur Ruben.
Terkait ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi dalam beberapa bentuk.
Pelanggaran itu antara lain melarang aktivitas keagamaan, merusak rumah ibadah, diskriminasi atas dasar keyakinan atau agama, intimidasi, dan pemaksaan keyakinan.
Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat-buat oleh Ratna Mustika.
Pasalnya, beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah, namun izin tersebut tidak juga diperoleh
Fungsionaris PP GMKI sendiri sudah melakukan kunjungan ke lokasi gereja GKPS yang di segel oleh Pemkab Purwakarta.
“Kami bertemu dengan beberapa jemaat GKPS Purwakarta, melakukan diskusi, dan sharing terkait kejadian penyegelan rumah ibadah tersebu,” tutur Ruben.
Diketahui, pihak jemaat dan beberapa tim pengurusan ijin gereja masih berupaya malakukan pendekatan secara persuasif dan emosional untuk menarik simpati dari masyarakat sekitar untuk memperlancar proses pengurusan izin gereja.
Informasi yang peroleh di lapangan, rombongan massa yang melakukan penyegelan justru bukanlah masyarakat berasal dari masyarakat sekitar gereja melainkan masyarakat yang terbilang cukup jauh dari lingkungan sekitar gereja.
“Mereka bukan masyarakat sekitar lingkungan gereja,” sebut Ruben.
Untuk kegiatan ibadah saat ini sudah dialihkan ke gedung resimen TNI yg difasilitasi Pemkab Purwakarta. Atas peristiwa yang terjadi, PP GMKI menekankan kesiapan untuk terus bersama-sama pimpinan dan jemaat GKPS Purwakarta untuk mengawal kasus ini. PP GMKI akan terus melakukan advokasi terhadap masyarakat yang mengalami diskriminasi.
“Kami akan kawal dan bantu segala proses yang akan ditempuh oleh GKPS Purwakarta untuk mendapatkan haknya kembali,” tutup Sekfung Gereja tersebut. // (KBC/001)