Peneliti Maphi Duga Jaksa Sudah Punya Bukti Cukup Jerat Menpora Dito di Kasus BTS 4G, Ini Alasannya

Keterangan : Ist / Foto Steve Josh Tarore, peneliti Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi).

JAKARTA, KBC – Mencermati pembacaan tuntutan kepada 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Oktober lalu menyebut 4 nama secara khusus terkait pengurusan kasus. Adapun ketiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan itu adalah Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment).

Ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan pertimbangan tuntutan khususnya kepada Irwan disebutkan layak menjadi justice collaborator karena membantu mengungkap perkara dugaan korupsi BTS 4G menjadi terang. Salah satu kesaksian Irwan yang dinilai signifikan mengungkap perkara tersebut terkait dengan aliran dana pengursan kasus BTS 4G semasa masih ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

JPU menyebut keterangan Irwan konsisten sejak dari penyidikan hingga dalam persidangan khususnya pengantaran uang kepada 4 orang yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar, Sadikin Rusli Rp 40 miliar dan Nistra Yohan Rp 70 miliar. Karena itu, kontribusi Irwan dinilai signifikan sehingga memohon majelis hakim menetapkan Irwan sebagai JC dan memberi penghargaan seperti mendapatkan keringanan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

Soal pernyataan JPU itu, Steve Josh Tarore, peneliti Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) mengatakan, dugaan keterlibatan Menpora Dito untuk mengurus perkara BTS 4G di Kejagung juga diungkap saksi lainnya dalam persidangan. Karena itu, kata Steve, tidak heran JPU menyebut nama Dito secara khusus dalam pembacaan tuntutan terhadap Irwan.

“Lalu, dari 4 orang yang disebut JPU itu kan, 2 sudah menjadi tersangka seperti Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli. Sementara 2 yang lainnya seperti Dito dan Nistra belum menjadi tersangka. Dari sini, saya menduga baik JPU maupun penyidik di Kejagung sudah mengantongi alat-alat bukti sehingga memasukkan nama Dito dari salah satu 4 orang yang menerima uang dari Irwan,” tutur Steve di Jakarta.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Steve, publik perlu diingatkan beberapa saksi yang menyebut nama Dito dan menerima uang untuk mengurus perkara BTS 4G di Kejagung. Saksi Galumbang, misalnya, mengakui bertemu dengan Dito sebanyak 2 kali. Kendati demikian, Galumbang membantah ikut mengantarkan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito.

Dalam persidangan, kata Steve, Galumbang bercerita bagaimana awal mula mengenal Dito yang dijembati lewat yang namanya Windu Aji. Sosok ini yang sebelumnya berupaya mengurus kasus yang sama di Kejagung. Karena gagal, Windu lantas mengenalkan Galumbang kepada Dito. Belakangan Windu diketahui sebagai pengusaha tambang dan menjadi tim relawan Presiden Joko Widodo. Windu diketahui menerima uang dari Irwan senilai Rp 66 miliar.

“Jadi, saksi Galumbang memastikan bertemu Dito walau membantah mengantarkan uang. Tapi, kan ada saksi lain yakni Windi Purnama yang memastikan ada uang Rp 27 miliar kepada Dito yang diserahkan lewat Resi Yuki Bramani (PT Moratelindo Tbk) dan sopirnya. Pengakuan Windi, Resi dan sopir ada 2 kali penyerahan kepada Dito,” kata Steve.

Pengakuan Galumbang, Windi, Resi dan sopirnya itu, kata Steve, dibenarkan Irwan ketika diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan 23 Oktober lalu. Di persidangan, kata Steve, Irwan bercerita, perkenalan dengan Dito sebenarnya tidak hanya diperantarai Windu tapi juga ada nama Kaji Edan alias Haji Onny yang dikenal publik sebagai “Sultan Jagakarsa”.

Selanjutnya, kata Steve, dalam persidangan tersebut, Irwan mengakui ada penyerahan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito melalui Resi dan sopirnya. Dan, uang tersebut langsung diserahkan kepada Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta Selatan.

“Dalam persidangan, Irwan juga mengatakan, Windi yang siapkan uang untuk Dito. Lalu, pertemuan Galumbang dan Dito juga ada orang lain yakni Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo). Jadi, saya menduga persesuaian keterangan ini sebenarnya menjadi dasar JPU menyebut nama Dito dalam tuntutan Irwan itu. Ini tinggal menunggu penyidik menetapkan (Dito) tersangka sebenarnya,” tandas Steve.

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutannya terhadap 6 terdakwa secara bertahap. Untuk 3 terdakwa pertama yakni Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ) dan Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI) masing-masing dituntut 15 tahun, 18 tahun dan 6 tahun. Sedangkan untuk Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) masing-masing 15 tahun, 6 tahun dan 6 tahun. Khusus untuk Irwan, JPU meminta majelis hakim menetapkannya sebagai JC. //

(KBC/001) 

error: Content is protected !!
Exit mobile version