Kisah 3 Kurir di Kasus BTS 4G, 2 Orang Merupakan Karyawan Moratelindo, Siapa Mereka?

Foto: Steve Josh Tarore Peneliti Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi)
Keterangan : Ist / Foto peneliti Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi), Steve Josh Tarore.

JAKARTA, KBC – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta telah memutus 6 orang bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keenam orang itu adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ) dan Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei).

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada 6 orang itu masing-masing 15 tahun penjara, 18 tahun penjara, 5 tahun penjara, 6 tahun penjara, 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara. Kendati sudah 6 orang dinyatakan bersalah dalam kasus itu, perkaranya masih terus berjalan karena masih ada beberapa orang yang sedang dan akan diadili dalam kasus tersebut.

Di samping itu, juga menarik menyimak peran 3 orang dalam perkara ini yang sesungguhnya hanya terlibat sebagai kurir. Mereka adalah Windi Purnama yang diketahui sebagai teman dekat Irwan dan Anang, lalu Resi Yuki Bramani yang merupakan karyawan PT Moratelindo dan Indra yang juga karyawan dari Moratelindo.

Meski sama-sama menjadi kurir, akan tetapi nasib ketiganya berbeda dan hanya Windi pula yang menjadi tersangka (saat ini terdakwa). Sementara Resi dan Indra hanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Khusus untuk Resi pernah hadir sebagai saksi yang mengantarkan bingkisan berisi uang kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Kisah Windi menjadi kurir itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan Irwan dan Anang Latif.

“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi dalam BAP-nya yang dimiliki Tim Kaltengbicara.

Sementara dari Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.

Untuk Sadikin, Windi pernah bersaksi di pengadilan pada 26 September lalu. Dalam kesempatan itu, Windi bercerita bertemu dengan Sadikin atas arahan Anang di parkiran Hotel Grand Hyatt dan menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar. Belakangan diketahui namanya lengkapnya merupakan Sadikin Rusli yang menjadi perantara kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Keduanya kini sama-sama menjadi tersangka dalam kasus BTS 4G.

Begitu pula untuk Nistra Yohan yang merupakan staf anggota Komisi I DPR, Windi mengaku menyerahkan uang senilai Rp 70 miliar.

Masih merujuk kepada BAP Windi itu, pihaknya, Anang Latif dan Irwan merupakan teman lama. Khususnya dengan Anang Latif, Windi menyebutkan merupakan teman sejak SMP, SMA hingga kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Karyawan Moratelindo
Seperti Windi, Resi karyawan Moratelindo itu pun berkisah pernah menyerahkan uang kepada Windu Aji yang diduga orang yang mengaku bisa mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung. Resi mengaku hanya sekali menyerahkan uang kepada Windu di Jalan Patra Kuningan 8 Nomor 14, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Resi pernah menyerahkan bingkisan berisi uang sebanyak 2 kali kepada Menpora Dito di Jalan Denpasar No. 34 senilai Rp 27 miliar. Sama seperti Windu, penyerahan uang kepada Menpora Dito juga untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejagung. Dito dalam berbagai kesempatan membantah keterangan tersebut.

Sedangkan Indra yang diketahui sebagai staf Galumbang di Moratelindo, berdasarkan keterangan Irwan pada 23 Oktober lalu pernah menjadi kurir mengantarkan uang kepada Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar. Edward ini mengaku sebagai pengacara dan bisa mengamankan kasus BTS 4G di Kejagung. Edward sempat pula menjadi komisaris di PT Pupuk Indonesia Niaga anak dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Edward pun sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan fakta itu, peneliti Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) Steve Josh Tarore mengatakan, pihaknya mendesak penyidik pada Kejagung untuk tidak tebang pilih dan menyeret semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G. Dari fakta itu, maka ada 3 kurir yang mengantarkan uang yang diduga untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejagung.

“Tapi, baru 1 orang saja yang jadi tersangka yakni Windi Purnama itu. Sedangkan, 2 karyawan Moratelindo yaitu Resi dan Indra yang perannya sama seperti Windi masih melenggang hingga saat ini. Bila mengikuti logika penyidik, seharusnya Resi dan Indra pun jadi tersangka,” tutur Steve saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/11).

Steve mengingatkan, publik masih terus menyoroti kasus korupsi BTS 4G yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah itu. Karena itu, penyidik diminta tidak ragu menindak semua orang yang diduga terlibat dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Saya kira publik menilai tindakan penyidik Kejagung itu sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan kasus korupsi BTS 4G. Dan, saya optimistis publik akan mendukung tindakan tanpa tebang pilih itu,” tandas Steve. //

(KBC/001) 

error: Content is protected !!
Exit mobile version