SAMPIT, KBC – Pelaku STH (37) penjual gas LPG 3 kilogram yang diamankan pihak jajaran Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Jalan Cristophel Mihing, Gang SMPN 3, Kecamatan Baamang sebelumnya pernah menjual gas tersebut ke platform media sosial sehingga dibanjiri pembeli.
Hal itu disampaikan oleh Utuh warga setempat menyatakan bahwa terduga pelaku menjual gas LPG sudah sejak laman di warung miliknya tersebut.
“Kalau gasnya datang, dia posting di FB dan warga berbondong-bondong membelinya mengantri namun di tempatnya memang tidak ada palang pangkalan,” ucapnya. Senin 15 Januari 2024.
Dikatakannya juga bahwa, STH menjual gas elpiji tiga Kilogram itu dari harga Rp 28 ribu hingga Rp 38 ribu kepada warga, padahal menurutnya di sekitar warung STH juga dikelilingi pangkalan gas elpiji subsidi.
Sementara berdasarkan pantauan wartawan ini, terlihat warung yang dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) tersebut nampak tanpa aktivitas (tutup). Akan tetapi tidak terlihat ada garis polisi di luar. Warung tersebut digerebek jajaran Satreskrim Polres Kotim pada Jumat 12 Januari 2024 sore lalu.
STH beserta ratusan tabung gas elpiji sebanyak 120 tabung yang masih berisi gas, 86 tabung gas kosong dan 14 tabung dari pembeli diamankan, sehingga terduga pelaku serta semua barang bukti kini berada di Mapolres Kotim.
STH melakukan penjual dengan cara ilegal atau tidak memiliki izin yang menyertai usaha penjualan tabung ukuran tiga Kilogram tersebut.
Sehingga dirinya disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf dan Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.//(KBC/MG1)