Rimbun Tegaskan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilayangkan Secara Pribadi

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun.

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, memberikan penjelasan terbuka terkait langkah hukum yang ditempuhnya atas dugaan pencemaran nama baik dalam aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Dalam wawancara bersama awak media, Senin (23/2/2026), Rimbun menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama pribadi dan tidak membawa institusi yang dipimpinnya.

“Saya melapor pribadi, tidak membawa nama lembaga DPRD atau Ketua DPRD. Dan saya bertanggung jawab penuh atas laporan itu,” tegasnya.

Rimbun mengaku keberatan atas tudingan dalam orasi aksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp200 juta per koperasi, yang jika dikalikan dengan jumlah koperasi disebut mencapai angka fantastis.

Menurutnya, tuduhan tersebut sangat serius dan berdampak luas, tidak hanya terhadap dirinya, tetapi juga keluarganya.

“Itu tuduhan yang sangat berat dan merugikan nama baik saya. Bukan hanya saya pribadi, tapi anak dan istri saya juga terdampak. Apalagi ini sudah viral di media sosial sampai ke pusat,” ujarnya.

Ia menyatakan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi proses hukum dan siap memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum.

Rimbun menegaskan, sebagai Ketua DPRD yang telah empat periode menjabat, dirinya terbiasa menghadapi dinamika politik dan aksi demonstrasi. Ia menyatakan mendukung demonstrasi selama sesuai dengan objek aspirasi dan tidak menyerang ranah pribadi.

“Kalau demonya sesuai objek dan disampaikan ke lembaga DPRD, kami sangat mendukung. Itu dilindungi undang-undang. Tapi kalau menyerang pribadi, siapa pun tidak akan terima,” katanya.

Terkait adanya dorongan mediasi, termasuk wacana perdamaian yang disebut melibatkan inisiasi kepala daerah, Rimbun menegaskan saat ini ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan tidak akan menjadi pihak yang lebih dahulu meminta perdamaian.

“Kalau saya yang meminta untuk berdamai, tidak mungkin. Tapi kalau ada permohonan dari kawan-kawan, itu akan saya pertimbangkan. Saat ini kita percayakan kepada penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyatakan menghormati hak pihak lain yang membawa persoalan ini ke berbagai institusi.

“Mereka punya hak melapor, saya juga punya hak menjawab dan membawa dokumen yang saya pegang,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan laporan di kepolisian, Rimbun menyebut prosesnya masih berjalan dan belum ada tahapan signifikan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

Polemik ini kembali memunculkan perbincangan publik mengenai batas antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan perlindungan terhadap nama baik pribadi pejabat publik. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata