IMG-20260104-WA0005

Fordayak Berhasil Selesaikan Kasus Sengketa Lahan Warga Jangkang Dengan PT KBU 

Keterangan : Humas Fordayak / Foto dari Kanan Abdullah PT. KBU, Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak, Hj. Janta Effendi PT. KBU dan Ajungs TH. L Suan.

PALANGKA RAYA, KBC – Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat sekitar Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dengan PT Kapuas Bara Utama (KBU) telah menemui titik terang.

Hal itu berdasarkan surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP FORDAYAK) pada tanggal 16 Agustus 2023.

Surat berisi tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan Tanah/Lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. KBU yang berada di Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan tuntutan ganti rugi.

Ketua Umum DPP Fordayak, Bambang Irawan menyampaikan, pendampingan penyelesaian permasalahan tuntutan Ajungs TH. L. Suan dihentikan dan tidak ada tuntutan kedepannya baik secara Hukum Adat maupun Hukum Positif.

“Karena PT. KBU telah menyelesaikan tuntutan dan menghargai Adat Istiadat Dayak serta siap akan selalu menjunjung tinggi Budaya Adat Dayak,” Kata Bambang, Sabtu 14 Oktober 2023.

Bambang menambahkan, apabila dikemudian hari Ajungs TH. L. Suan dan keluarganya atau pihak-pihak lain tetap mempermasalahkan dan menuntut ke PT. KBU.

“Pihak kami siap untuk memberikan informasi dan keterangan lebih lanjut.” Tutup Bambang.

Ditempat yang sama, Kepala Humas DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan, beberapa poin kesepakatan antara Pihak I (Pertama) DPP Fordayak sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Ajungs TH. L. Suan dengan Pihak II (Kedua) PT. KBU.

“Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menghargai Adat Istiadat Dayak dan Menjunjung Tinggi Budaya Adat Dayak serta kearifan lokalnya,” Kata Bakti.

Selanjutnya, Kedua dua belah pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi, baik yang terjadi sebelum tanggal penandatanganan perjanjian ini maupun yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya.

“Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dan konflik dengan lapang dada serta berkomitmen untuk menjalin hubungan yang saling menghormati, saling mendukung dan bersifat konstruktif di masa depan,” lanjutnya.

Selain itu, Kedua belah pihak dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan menuntut apapun terkait dengan sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi.

“Pihak kedua (PT KBU) membayar ganti rugi lahan milik Ajungs TH. L. Suan dan keluarga Klien Humas DPP Fordayak di Desa Jangkang yang disaksikan oleh pihak pertama sebagai penerima kuasa dari Ajungs TH. L. Suan,” ujarnya.

Kemudian, setelah ditandatangani surat perjanjian oleh kedua belah pihak, maka selanjutkan akan melepaskan Ritual Adat Dayak dan pembukaan pemortalan di Base Camp PT. Kapuas Bara Utama di Kawasan Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan pendanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023.

Sementara itu, Abdullah mewakili Management PT. KBU mengatakan, berterima kasih kepada DPP Fordayak atas penyelesaian sengketa lahan dengan cara huma betang.

“Tuntutan masyarakat telah kami sepakati dan telah direalisasikan melalui Ajungs TH. L yang disaksikan DPP Fordayak dan kami kedepan akan selalu menghargai Adat Istiadat Dayak dan Menjunjung Tinggi Budaya Adat Dayak serta kearifan lokalnya,” tutur Abdullah.

Ditutup dengan pernyataan Ajungs TH. L. Suan, selaku Klien Humas DPP Fordayak menyampaikan, dirinya mengapresiasi atas keberhasilan Fordayak menengahi kasus sengketa lahan tersebut. sewa hiace bandung murah

“Kami apresiasi dengan pola Gerakan Fordayak yang dilakukan selalu mengutamakan dialektika dalam setiap tahapan penyelesaian permasalahan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT. KBU yang mau dengan baik menyelesaikan atas tuntutan masyarakat dan telah direalisasikan dengan baik, kedepan diharapakan kita terus bisa selalu bergandeng tangan.” Pungkasnya. //

(KBC/009)

pesona haka kalibata