PT Putra Pandawa Sakti Lakukan Investigasi Internal Atas Dugaan Pelanggaran Oknum PEOJF Yang Bekerja Tidak Sesuai SOP

KBC / Foto: Manajemen PT Putra Pandawa Sakti beserta Petugas PEOJF di ruang Kantor pada Sabtu, (31/5/2026)

PALANGKA RAYA – PT Putra Pandawa Sakti menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dengan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas penagihan pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia (PEOJF) di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan oknum PEOJF yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, serta prinsip-prinsip penagihan yang berlandaskan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen.

Manajemen PT Putra Pandawa Sakti menegaskan bahwa perusahaan memiliki kebijakan “zero tolerance” terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, tindakan kekerasan, maupun perlakuan yang dapat merugikan atau merendahkan martabat debitur dalam proses penagihan.

Sebagai perusahaan yang bergerak dengan mengedepankan tata kelola yang baik (good corporate governance), PT Putra Pandawa Sakti memastikan seluruh personel dan mitra operasional yang bertugas di lapangan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan regulator, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pedoman etika profesi penagihan.

“Kami sangat menyayangkan apabila terdapat tindakan yang dilakukan oleh oknum di lapangan yang tidak sesuai dengan SOP dalam menjalankan kerja-kerja PEOJF atau Debt Collector. Sejak awal, kami selalu menekankan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara profesional, persuasif, santun, dan tetap menghormati hak-hak debitur sebagai bagian dari pelayanan yang beretika, dan tentunya berdasarkan aturan hukum” ujar Firmanto saat diwawancarai di Kantor PT Putra Pandawa Sakti pada Sabtu, (31/5/2026).

Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam operasional perusahaan. Oleh sebab itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai Perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

Firmanto menambahkan, perusahaan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.

“Kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat berharga bagi perusahaan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik, maka sanksi akan diberikan secara tegas dan proporsional,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus langkah perbaikan berkelanjutan, PT Putra Pandawa Sakti telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Pertama, perusahaan melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap individu maupun tim yang diduga terlibat guna memperoleh fakta yang akurat dan objektif terkait peristiwa yang dilaporkan.

Kedua, perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja atau pemutusan kontrak kerja sama sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Ketiga, PT Putra Pandawa Sakti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional serta mengintensifkan program pelatihan ulang (re-training) bagi seluruh petugas lapangan. Pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan kompetensi, pemahaman regulasi, etika komunikasi, serta pendekatan penagihan yang profesional dan humanis.

Keempat, perusahaan membuka kanal pengaduan khusus yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun debitur untuk melaporkan setiap tindakan yang dianggap tidak profesional atau bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seluruh laporan akan ditangani oleh tim Quality Control dan manajemen perusahaan untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut secara cepat.

PT Putra Pandawa Sakti juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan perilaku yang tidak sesuai standar pelayanan perusahaan. Partisipasi masyarakat dinilai penting sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem jasa penagihan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Lebih jauh, perusahaan menegaskan bahwa praktik penagihan yang profesional bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak konsumen serta upaya menjaga stabilitas hubungan antara perusahaan, mitra usaha, dan masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, PT Putra Pandawa Sakti berharap dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh proses operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip kepatuhan, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.

“Perusahaan akan terus melakukan pembenahan dan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh layanan yang diberikan tetap berada pada koridor hukum, etika, dan nilai-nilai profesional yang menjadi komitmen kami sejak awal,” lanjutnya Firmanto.

PT Putra Pandawa Sakti berharap agar perusahaan-perusahaan yang bergerak di jasa profesi yang sama agar dapat melakukan perbaikan internal dan menindak tegas oknum-oknum PEOJF yang tidak bekerja sesuai SOP. Dan PT Putra Pandawa Sakti juga sedang menyiapkan ruang dan wadah koordinasi bagi semua perusahaan jasa pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia (PEOJF) sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang dapat membuat preseden buruk bagi perusahaan-perusahaan PEOJF.

“Kami berharap semua perusahaan dibidang PEOJF agar bertindak tegas terhadap petugasnya agar menjalankan etika profesionalisme serta SOP penagihan. Kedepan kami juga akan menginisiasi sebuah wadah koordinasi dengan semua perusahaan yang bergerak dijasa pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia sehingga tidak lagi terjadi seperti kasus yang belakangan ini viral hingga membawa stigma negative bagi perusahaan”, tutupnya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata