Alpian Salman Tegaskan Tony H. Rihit Bukan Lagi Ketua LIN Kalteng, DPP Sudah Cabut SK

Ilustrasi gambar

PALANGKA RAYA – Polemik yang menyeret nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam persoalan antara warga dan PT Flora terus berkembang. Di tengah perdebatan yang muncul di ruang publik, Anggota Mandala III LIN Wilayah Kerja IX Kalimantan, Alpian Angai Salman, menegaskan bahwa Tony H. Rihit tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Kalimantan Tengah.

Menurut Alpian, status kepemimpinan Tony telah berakhir setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusannya dan menetapkan Eman Supriadi sebagai Ketua DPD LIN Kalimantan Tengah yang baru.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Ketua DPD LIN Kalimantan Tengah yang sah adalah saudara Eman Supriadi. SK saudara Tony H. Rihit telah dicabut oleh DPP LIN melalui keputusan organisasi yang berlaku,” kata Alpian pada Jumat, (19/6).

Alpian mengatakan, perubahan kepengurusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LIN yang digelar di Surabaya dan kemudian disahkan melalui rapat pleno DPP LIN.

“Keputusan organisasi sudah jelas. Setelah Mubeslub dan pleno DPP, dilakukan penyerahan SK kepada kepengurusan yang baru. Jadi tidak ada lagi ruang untuk multitafsir mengenai siapa yang memimpin DPD LIN Kalimantan Tengah saat ini,” ujarnya.

Dalam pernyataannya Alpian juga menjelaskan alasan keterlibatannya dalam persoalan yang berkaitan dengan PT Flora.

Ia mengatakan, dirinya turun melakukan pendampingan setelah menerima surat kuasa dari empat warga Desa Luwuk Langkuas, yakni Dayan, Atak Daut, Eliot, dan M. Saifudin pada 29 April 2026.

Menurut Alpian, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas organisasi dalam membantu masyarakat memperoleh kejelasan terhadap persoalan yang mereka hadapi.

“Kami datang bukan atas kepentingan pribadi dan bukan pula mencari sensasi. Kami menerima kuasa dari warga yang meminta pendampingan dan itu kami jalankan sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.

Alpian menambahkan, kegiatan yang dilakukannya juga dilengkapi surat tugas resmi dari DPP LIN.

“Semua aktivitas kami memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Karena itu kami bekerja secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait substansi persoalan yang dipersoalkan warga, Alpian mengaku menghormati legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT Flora yang diterbitkan pada 2019.

Namun di sisi lain, ia menyebut warga memiliki dokumen lain yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Kami tidak pernah menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang kami minta hanya verifikasi data secara objektif agar semuanya menjadi terang,” kata Alpian.

Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih data atau tidak.

“Warga hanya meminta pengukuran ulang dan pencocokan dokumen. Jika memang tidak ada masalah, tentu itu akan menjadi jawaban yang baik bagi semua pihak. Tetapi kalau ditemukan persoalan, maka harus ada penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Alpian juga menanggapi pernyataan Tony H. Rihit yang mengaku tidak mengetahui aktivitas Mandala III LIN di lapangan pada salah satu media online pada 18 Juni 2026 kemarin.

Menurut dia, hal tersebut wajar mengingat kepengurusan Tony telah dicabut oleh DPP LIN melalui SK Nomor 015/Skep.P/DPP-LIN/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

“Karena kepengurusan yang bersangkutan sudah tidak berlaku, maka seluruh kegiatan Mandala III berjalan berdasarkan koordinasi langsung dengan DPP LIN dan struktur organisasi yang sah,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Alpian mengungkapkan pihaknya akan mendatangi Kantor BPN Kabupaten Gunung Mas pada 20 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi dan pencocokkan data terkait lahan yang dipersoalkan.

Ia bahkan mengundang PT Flora untuk membawa dokumen HGU yang dimiliki, sementara warga akan menunjukkan dokumen yang mereka pegang.

“Kami berharap persoalan ini tidak terus berkembang menjadi saling tuding di media. Mari buka data secara transparan, uji dokumen bersama-sama, dan biarkan fakta yang berbicara. Dengan cara itu masyarakat bisa mendapatkan kepastian dan keadilan,” tutup Alpian. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata