SAMPIT — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu disposisi dari unsur pimpinan DPRD setempat terkait laporan yang dilayangkan Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang terhadap Ketua DPRD Kotim beberapa waktu lalu.
Anggota BK DPRD Kotim, Syahbana, mengatakan laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebelum adanya disposisi resmi dari pimpinan lembaga.
“Kami masih menunggu deposisi dari unsur pimpinan baru bisa menindak lanjuti laporan dari ormas kepada rimbun,” ujar Syahbana melalui sambungan telepon, Rabu (25/6/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyatakan dirinya siap menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya.
Ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Silahkan laporan saja lagi,” tukas Rimbun singkat.
Sebelumnya, Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kotim. Mereka mempersoalkan rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Kotim terkait pencabutan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrin As Palma Nusantara.
Massa aksi mempertanyakan pencabutan rekomendasi KSO yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat resmi dan penjelasan terbuka kepada pihak terdampak. Mereka menyatakan keputusan tersebut merugikan koperasi dan kelompok tani yang berharap pada skema kemitraan itu. Sejumlah koperasi bahkan disebut ditolak pihak perusahaan karena tidak lagi memiliki rekomendasi dari DPRD.
Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang juga melaporkan Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait dugaan gratifikasi dalam urusan kerja sama operasional (KSO) perkebunan kelapa sawit antara sejumlah koperasi dengan PT Agrin As Palma Nusantara.
Sebelumnya, laporan serupa juga disampaikan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), serta Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Ormas menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk mencari kepastian hukum dan memastikan proses berjalan sesuai peraturan. Mereka juga menegaskan gerakan yang dilakukan murni berkaitan dengan persoalan hukum tanpa tendensi suku maupun kepentingan lain.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait status laporan tersebut. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














