Tok! Terbukti Tidak Bersalah, Willem Hengki di Vonis Bebas.

Keterangan: Ist/ foto Willem Hengki-Kades Kinipan (baju merah) bersama Tim Penasehat Hukum, Aktivis saat diwawancara media setelah sidang. (15/6)

KaltengBicara.com-Palangka Raya. Sidang putusan menyatakan bahwa Willem Hengki terbukti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan (Primer dan Subsider). Hakim menyatakan semua hak dan kewajiban Willem Hengki sebagai Kepala Desa Kinipan harus dipulihkan semenjak putusan sidang ditetapkan pada Rabu (15/6).

Terlihat massa aksi sudah berkumpul di depan TIPIKOR Kota Palangka Raya sejak pukul 07.00 WIB, meskipun sidang baru dimulai pukul 09.00 WIB. Ribuan massa aksi yang terdiri dari Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, Masyarakat, Mahasiswa dan Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR)/Pasukan Merah memenuhi jalan-jalan di luar gedung TIPIKOR Kota Palangka Raya.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Masa aksi berkumpul menuntut agar kades Kinipan Willem Hengki dibebaskan, karena tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan dalam jalannya proses persidangan.

Tim Penasehat Hukum (PH) melalui Parlin B. Hutabarat mengatakan “ jadi mendengar keputusan, ini bentuk dari keyakinan kami selama ini bahwa perbuatan terdakwa ini kami nilai dari awal tidak terbukti korupsi, terbukti tadi Majelis Hakim mempertimbangkan sedetail-detailnya, terhadap fakta-fakta persidangan kalau tidak ada kerugian negara” ujarnya.

Parlin juga menambahkan “ yang dilakukan terdakwa adalah murni untuk kepentingan desa Kinipan karena jalan berfungsi dan berguna bagi masyarakat Kinipan. Kita berterima kasih, karena masih ada keadilan di zaman sekarang”.

Walhi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari Koalisi Keadilan Untuk Kinipan yang mengawal proses persidangan kades Kinipan ini mengapresiasi keputusan majelis hakim yang membebaskan Willem Hengki. Bayu Herinata menyatakan “ Hakim telah menjalankan tugasnya dengan Objektif dan Independen terkait perkara hukum yang disangkakan kepada kades Kinipan. pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam keputusannya kami nilai sudah tepat dengan kesaksian dan fakta persidangan yang disampaikan melalui saksi dan bukti-bukti oleh kuasa hukum kades kinipan “

keputusan sidang hari ini membuktikan bahwa Kades Kinipan itu murni dikriminalisasi, atas upaya perjuangan Masyarakat Adat Kinipan melawan para penguasa yang ingin menguasai Wilayah Kinipan. kedepan harapan nya tidak ada lagi upaya pelemahan-pelemahan melalui intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Kinipan dan masyarakat adat di seluruh kalimantan tengah yang sedang berjuang mempertahankan dan memperjuangkan hak/wilayahnya dari ancaman kekuasaan dan oligarki.

Ketua AMAN Wilayah Kalimantan Tengah Ferdi Kurnianto mengatakan “Hasil putusan sidang hari ini mencerminkan bahwa keadilan itu berlaku adil dan sama kepada siapapun subjek hukumnya. Putusan hari ini juga mencerminkan bahwa di Negeri ini masih ada setitik harapan bahwa penegakan hukum masih ada untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan lainnya yg terkait terhadap kebenaran. Meskipun hal itu juga mesti disertai seruan dan teriakan dari luar meja persidangan. Oleh karena itu kami dari AMAN Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi kami kepada Majelis Hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya yg hari ini telah berani mengambil keputusan hukum atas Dasar Fakta dan Kebenaran”. Ujarnya

Selanjutnya Ferdi menambahkan “perjuangan Masyarakat Adat di Kinipan dan Kalimantan Tengah masih harus terus solid dan bergandengan tangan dalam memperjuangkan dan mempertahankan apa yang memang menjadi Hak nya, baik itu Hutan Adat, Wilayah Adat maupun Ruang Hidupnya”.

Pemerintah sebagai Petugas Pelayanan Publik wajib untuk menjalankan tugas dan wewenangnya serta mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompoknya untuk tujuan Mensejahterakan Rakyat sesuai dengan mandat Konstitusi UU Dasar 1945.//// (san)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights