MAKASSAR — DPP LSM Gempa Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan kejelasan mengenai penanganan laporan dugaan penyimpangan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengatakan laporan mengenai penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2023–2025 itu diterima Kejati Sulsel pada 13 Mei 2026.
Lebih dari lima bulan kemudian, Amiruddin mendatangi Kantor Kejati Sulsel pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk menanyakan perkembangan pengaduan tersebut.
“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangannya,” kata Amiruddin, dikutip dari Media Gempa Indonesia.
Amiruddin mengatakan, dalam pertemuan itu ia mendapat penjelasan bahwa laporan telah ditelaah dan akan ditindaklanjuti. Menurutnya, tim kejaksaan juga berencana turun ke lapangan pada 26 atau 27 Oktober 2026. Namun, keterangan mengenai rencana tersebut masih berasal dari pelapor dan belum dikonfirmasi langsung kepada Kejati Sulsel.
Laporan itu mempersoalkan mekanisme penetapan penerima dana, dugaan pendanaan ganda, serta pertanggungjawaban kegiatan penelitian dan pengabdian. Amiruddin mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung kepada kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemberitaannya, Media Gempa Indonesia menyebut Hasmyati, mantan Dekan FIKK UNM periode 2022–2026, sebagai salah satu pihak yang dilaporkan. Dugaan dalam pengaduan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan.
Setelah pertemuan itu, LSM Gempa menunda rencana unjuk rasa yang semula dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Kejati Sulsel untuk membuktikan komitmennya,” ujar Amiruddin.
Meski aksi ditunda, Amiruddin menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan. Ia berharap pengaduan tersebut ditangani secara objektif berdasarkan bukti, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang dilaporkan.















