Kasus Pengeroyokan di Pangkalan Bun Belum Tetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kinerja Polres Kobar

Kalteng Bicara / Foto: Ilustrasi gambar hasil kreasi menggunakan AI

PANGKALAN BUN— Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan. Hingga kini, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban dari Law Office Yustiazis F.B. Sihombing, S.H. & Partners mempertanyakan lambannya proses hukum meskipun penyidik dinilai telah memiliki sejumlah bukti.

Menurut pihak korban, setidaknya terdapat dua alat bukti yang dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua alat bukti tersebut yakni hasil Visum et Repertum yang menunjukkan adanya bekas kekerasan fisik pada tubuh korban serta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung peristiwa tersebut.

Kuasa hukum korban menilai bukti tersebut seharusnya cukup untuk meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka.

“Dua alat bukti sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa dengan Polres Kotawaringin Barat? Mengapa prosesnya terkesan berjalan di tempat?” ujar Adv. Yustiazis F. B. Sihombing, S.H., saat memberikan keterangan kepada media pada Sabtu, (14/3/2026).

Selain itu, keterlambatan penetapan tersangka memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi pihak tertentu.

Korban juga mengaku sempat mendengar pernyataan dari salah satu terduga pelaku saat kejadian yang menyebut memiliki “bekingan kuat” di internal kepolisian.

Situasi tersebut dinilai berpotensi mencederai semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Kuasa hukum korban menilai penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di masyarakat.

“Kami hanya meminta keadilan yang setara di hadapan hukum (equality before the law). Jangan sampai narasi adanya ‘orang kuat’ di belakang pelaku justru terbukti melalui lambannya proses hukum ini,” tambahnya.

Pihak korban juga mendesak Kapolres Kotawaringin Barat untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban menyatakan masih menunggu kepastian hukum dari kepolisian terkait status para terduga pelaku dalam kasus tersebut. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata