Selain Mencuri Besi, MF Juga Seorang Pelaku Curanmor

FOTO: MF pencuri besi selokan yang diamankan warga.

SAMPIT, KBC – Kehidupan sulit di perantauan mendorong MF (19), untuk nekat mencuri besi penutup selokan di Jalan Pembina, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim). Pencurian ini terjadi pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu dan terungkap bahwa MF sebelumnya telah terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

MF, yang tinggal di barak kosong yang dianggap angker di Jalan Manggis 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bermaksud mencuri besi untuk bertahan hidup di perantauan. Pria asal Sulawesi ini baru setahun berada di Sampit dan terpaksa menjadi gelandangan setelah kegagalan sebagai sales.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono melalui Kanit Reskrim, Ipda R. Simangunsong menyatakan bahwa MF memilih menjadi gelandangan, mencari botol dan besi bekas, karena penghasilan dari pekerjaan sales tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga ia berhenti. Barak yang dihuni oleh MF menjadi tempat untuk mengumpulkan besi rongsokan.

“Motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian besi selokan itu, itu merupakan motor hasil curian. Baru satu tahun di Sampit,” katanya. Senin, 5 Januari 2024.

Pencurian ini terbongkar setelah warga setempat mengecek barak tersebut dan menemukan tumpukan besi rongsokan. Saat MF kedapatan mencuri dua buah besi penutup selokan, warga mengejar dan berhasil menangkapnya. MF kemudian diserahkan ke kantor polisi.

Selain mencuri besi selokan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri MF di Jalan Kelapa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Meskipun tidak tergolong sindikat pencurian kendaraan bermotor, MF tetap diproses hukum karena melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Untuk kasus pencurian besinya sudah selesai. Yang kami tindak lanjuti kasus pencurian motornya. Ia bukan pemain. Karena kalau ia pemain pasti kendaraan itu sudah dibawanya keluar kota atau sudah dijualnya. Motor tersebut digunakannya untuk bekerja sehari-hari,” bebernya. //(KBC/MG1)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights