Sengketa Agraria Tak Terbukti Pidana, Tokoh Masyarakat Mulyasari Dibebaskan

PULANG PISAU – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menegaskan bahwa konflik agraria tidak dapat serta-merta diseret ke ranah pidana. Hal ini tercermin dalam putusan bebas terhadap Ady Surya Jaya, tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang sebelumnya didakwa melakukan penipuan oleh PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG).

Dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps, Majelis Hakim menyatakan Ady Surya Jaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan tersebut, Ady dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.

Tim penasihat hukum Ady Surya Jaya dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah menilai putusan ini sebagai penegasan bahwa persoalan klaim dan administrasi lahan tidak otomatis memenuhi unsur pidana.

Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, S.H., menyampaikan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya niat jahat atau perbuatan melawan hukum dari terdakwa.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada penyerahan tanah secara melawan hukum kepada PT BSG. Bahkan dalam pemeriksaan setempat, tidak satu pun saksi yang menyatakan pernah mengukur lahan terdakwa hingga masuk wilayah desa lain,” jelas Apriel Kamis, (8/1/2026).

Menurutnya, seluruh lahan milik Ady secara administratif berada di wilayah Desa Mulyasari, sehingga tuduhan penipuan yang didasarkan pada klaim sepihak perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

ARUN Kalteng menilai putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak masyarakat, khususnya warga desa yang kerap berhadapan dengan korporasi besar dalam konflik lahan.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan dalam konflik agraria. Negara harus hadir melindungi warga, bukan sebaliknya,” tegas Apriel.

Ia menambahkan, asas Actori Incumbit Onus Probandi mengharuskan pihak yang menuduh untuk membuktikan dalilnya. Namun dalam perkara ini, jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan.

Ady Surya Jaya mengaku lega atas putusan tersebut. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya telah memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum.

“Saya bersyukur pengadilan melihat perkara ini secara objektif. Putusan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk masyarakat agar tidak mudah dikriminalisasi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh oknum manajemen PT Borneo Sawit Gemilang, anak perusahaan Citra Borneo Indah (CBI) Group, berdasarkan hasil audit internal perusahaan yang menyebutkan adanya lahan yang tidak dapat digarap.

Namun, melalui proses pembuktian di pengadilan, klaim tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya unsur pidana, sehingga majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata