KPID Kalteng Resmi Bentuk Struktur Baru Periode 2026-2029, Sesa Mareki Jadi Ketua

Ist / Foto: Gambar dan Nama Kepengurusan baru KPID Kalteng Periode 2026-2029.

PALANGKA RAYA — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah resmi membentuk struktur organisasi periode 2026–2029 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPID Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2026).

Pembentukan struktur organisasi tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat pleno dengan sistem musyawarah mufakat. Proses pembentukan kepengurusan berlangsung dalam suasana damai, aman, dan mengedepankan semangat kekeluargaan.

Struktur baru itu dibentuk sebagai langkah memperkuat pelaksanaan program kerja KPID Kalimantan Tengah agar fungsi pengawasan, pengelolaan penyiaran, serta penguatan kelembagaan dapat berjalan lebih optimal.

Ketua KPID Kalteng terpilih, Sesa Mareki

Dalam rapat pleno tersebut, Sesa Mareki, S.T ditetapkan sebagai Ketua KPID Kalimantan Tengah periode 2026–2029. Posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Eni Artini, S.IP.

Sementara itu, jabatan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran diemban oleh Bachtiar Aly, S.Sos. Pada Bidang Pengelolaan Perizinan dan Struktur Penyiaran, posisi koordinator dipercayakan kepada Akhmad Rusdiyan Noor, S.Kom. Adapun Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Novianto Eko Wibowo, S.Sos., M.A.P.

Ketua KPID Kalimantan Tengah terpilih, Sesa Mareki, mengatakan struktur organisasi yang telah dibentuk diharapkan mampu memperkuat sinergi internal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengembangan dunia penyiaran di Kalimantan Tengah.

“Melalui struktur yang telah dibentuk secara musyawarah mufakat ini, kami ingin memastikan seluruh program kerja KPID dapat berjalan dengan baik, profesional, dan tetap mengedepankan semangat kebersamaan,” kata Sesa Mareki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Menurut dia, KPID Kalimantan Tengah juga akan terus berupaya menjaga kualitas siaran agar tetap sehat, edukatif, dan sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.

“Kami berkomitmen meningkatkan fungsi pengawasan isi siaran sekaligus membangun koordinasi yang baik dengan lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat demi terciptanya ekosistem penyiaran yang berkualitas di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dengan terbentuknya struktur organisasi baru tersebut, KPID Kalimantan Tengah diharapkan dapat semakin optimal menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan, dan penguatan kelembagaan penyiaran selama periode 2026–2029. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata