Rimbun dihadapi Laporan Bertubi-tubi. Ormas Laporkan Badan Kehormatan DPRD Kotim

Foto: Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Syahbana (tengah).

SAMPIT – Dinamika politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Dewan Kehormatan Partai di Jakarta, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, kini kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ormas terkait dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) dewan atas penerbitan surat rekomendasi kepada sejumlah koperasi agar menjalin kerja sama dengan PT Agrinas (Agrias).

Pelapor menilai surat rekomendasi tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan tidak melalui mekanisme kolektif kolegial lembaga legislatif.

Ketua Ormas Tantara Mandau Adat Telawang, Ricko, menyatakan bahwa DPRD merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial. Karena itu, setiap keputusan atau rekomendasi yang mengatasnamakan lembaga, menurutnya, harus melalui mekanisme resmi.

“Jika surat itu menggunakan kop dan stempel lembaga, maka harus jelas dasar pembahasannya. Apakah sudah dibahas? Apakah ada persetujuan unsur pimpinan lainnya?” ujarnya, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, apabila surat tersebut diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Ricko menegaskan laporan telah disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kotim untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal. BK memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun tata tertib oleh pimpinan atau anggota dewan.

Secara kelembagaan, Badan Kehormatan bertugas menjaga marwah dan integritas DPRD, termasuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang berpotensi mencoreng nama institusi.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Syahbana, mengaku belum menerima laporan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.

“Belum turun ke Badan Kehormatan (BK) lagi Laporan,” ungkap Syahbana ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya, Jumat (20/02/2026).

Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif DPRD Kotim. Publik juga diminta menunggu hasil pemeriksaan BK agar tidak terjadi penghakiman opini sebelum ada keputusan resmi.

Apabila terbukti melanggar tata tertib, Badan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga legislatif yang diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan internal. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata