Polsek Manuhing Amankan Pria Berinisial R, Empat Paket Sabu-sabu Disita

Ist / Foto: Seorang pria berinisial R (33) yang diamankan Satresnarkoba bersama Polsek Manuhing

KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (33) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa dini hari, 14 April 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas menggerebek sebuah barak di Jalan Lintas Negara, Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Manuhing langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka dan melakukan penindakan.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M. Dalam penggerebekan tersebut, tersangka R yang merupakan warga kelahiran Sei Antai dan berdomisili di Kelurahan Tangkiling, Palangka Raya, berhasil diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 3,05 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek milik tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sendok shabu dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Plh. Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Gunung Mas dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata