SERUYAN, KBC – Upah Minimum Kabupaten Seruyan 2024 diwarnai debat alot antara pihak APINDO dan Serikat Pekerja Kalteng-2, akhirnya disepakati Rp. 3.634.451.
Hal itu disampaikan, Ketua Serikat Pekerja Kalteng-2 Kabupaten Seruyan, Mujahidin kepada Kaltengbicara.com, Rabu (28/11/2023) melalui pesan WhatsApp.
“Rapat yang sempat memanas karena pihak APINDO semula memutuskan Alfa 0,17 namun ditolak oleh pihak Federasi,” kata Mujahidin.
Setelah itu melalui proses perdebatan yang cukup alot antara pihak APINDO dan Federasi serikat Pekerja Kalteng-2. Mujahidin meminta maksimalkan Alfa 0,30.
“Pihak APINDO siap naik ke Alfa 0,27 batas tawaran APINDO dan akhirnya diputuskan kesepakatan kedua belah pihak di Alfa 0,28. Sehingga UMK Seruyan diajukan ke Gubernur 3.634.451 untuk tahun 2024,” jelasnya.
Mujahidin berharap besaran UMK Seruyan 2024 dapat memberikan kesejahteraan pada tenaga kerja dan keluarga.
Pihaknya bakal mengawasi Perusahaan yang bandel tidak mematuhi membayar UMK sesuai kesepakatan dan telah diputuskan bersama.
“Kita akan mengawasi kenaikan ini bersama pihak Disnaker manakala ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan keputusan ini,” pungkasnya.
Sementara itu Upah Minimum Provinsi Kalimantan TengahTahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00 (tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah) setiap bulan telah diputuskan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. //
(KBC/005)