MAKASSAR – Sebuah tuduhan yang tidak seharusnya dilontarkan muncul dari sekelompok pihak yang mengklaim diri sebagai kalangan intelektual. Tuduhan tersebut ditujukan kepada Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Makassar dalam forum Konferensi Cabang (Konpercab) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Makassar yang berlangsung pada Sabtu (30/3/2026).
Tuduhan tersebut menuai protes karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, kericuhan bermula saat penutupan registrasi peserta. Penutupan itu dianggap melanggar aturan dan memicu protes dari sejumlah peserta yang hadir.
Panitia pelaksana menutup registrasi dengan alasan waktu telah melewati rundown yang ditetapkan. Namun, sejumlah peserta mengaku bahwa saat mereka melakukan registrasi, proses tersebut sudah melewati batas waktu yang sebelumnya ditentukan oleh panitia.
Kondisi ini kemudian menjadi dasar bagi peserta untuk menyampaikan protes, karena panitia dinilai melakukan pemilahan peserta dan terindikasi memiliki kepentingan tertentu.
Sejumlah peserta yang melakukan protes diketahui merupakan pemuda Kristen, termasuk yang berasal dari lingkungan BPC GMKI Makassar. Hal ini kemudian memunculkan framing bahwa BPC GMKI menjadi dalang kericuhan dalam forum tersebut.
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak BPC GMKI Makassar. Mereka menegaskan bahwa peserta yang melakukan aksi protes tidak mengatasnamakan organisasi, karena tidak menggunakan atribut GMKI. Kehadiran mereka disebut sebagai individu pemuda Kristen yang dibuktikan melalui undangan resmi yang ditunjukkan kepada panitia pelaksana.
BPC GMKI Makassar menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk pencemaran terhadap identitas organisasi, sekaligus berpotensi memperkeruh situasi.
Atas dasar itu, pihak BPC GMKI Makassar menuntut agar pihak yang melontarkan tuduhan segera memberikan klarifikasi. Jika dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, maka BPC GMKI Makassar menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan tindak pidana. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














