Perluasan Kasus Konflik PT HMBP I : Empat Tersangka Baru Ditahan Terkait Tragedi di Desa Bangkal

FOTO : Suasana press conference di Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA, KBC – Kabar terbaru mengenai konflik di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, semakin kompleks dengan ditetapkannya empat tersangka baru selain Iptu ATW, oknum anggota Brimob Polda yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, mengumumkan bahwa keempat tersangka baru, berinisial BA, MG, CI, dan SR, merupakan masyarakat setempat yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka dituduh melakukan penggunaan senjata tajam, pengancaman, dan penyerangan terhadap petugas.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

“Selain itu kami juga menetapkan empat tersangka lainnya, yang merupakan masyarakat setempat berinisial BA, MG, CI dan SR. Mereka dipidana atas tindak pidana penggunaan sajam dan melakukan pengancaman serta penyerangan terhadap petugas,” ucap Erlan. Jumat, 24 November 2023.

Dijelaskannya, jika keempat tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa empat unit sajam jenis mandau, tiga sajam jenis dohong, satu sajam jenis samurai, dua ketapel, satu senapan angin laras pendek jenis PCP, 16 botol bom molotov dan lain sebagainya.

Setiap tersangka dihadapkan pada pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Pasal-pasal yang disangkakan berkisar antara Pasal 2 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Pasal 214 atau 212 KUHP, hingga Pasal 160 KUHP. Pengenaan pasal tersebut mengindikasikan tindak pidana membawa senjata tajam, melawan pejabat yang menjalankan tugas, dan hasutan terhadap tindak pidana.

“Masing-masing para tersangka ini dikenakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya,” lanjutnya.

Masing-masing dari empat tersangka tersebut berpotensi menghadapi hukuman penjara mulai dari 7 hingga 10 tahun. Kasus ini semakin memperumit keadaan, mencerminkan eskalasi tingkat kekerasan yang terjadi di Desa Bangkal. //

(KBC/MG1)

Loading

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights