PALANGKA RAYA, KBC – Persidangan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas, Kalteng Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni berlanjut menghadirkan saksi meringankan yakni salah satunya, Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya.
Penasehat hukum Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni menuturkan, menghadirkan 10 saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
“Untuk persidangan hari ini saksi yang meringankan sebanyak 10 orang,” ujar Penasehat Hukum terdakwa Ben Dan Ary Regginaldo Sultan, Selasa (31/10/2023).
Penasehat hukum menyerahkan indentitas saksi ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya dan menghadirkan saksi. Namun dari 10 saksi yang dihadirkan, satu saksi Yunita Kurniawati Lion masih dalam perjalanan.
Saksi yang dihadirkan yakni Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Saksi Mariadi yang bekerja sebagai Pendeta, Guru Honor di Pondok Pesantren Darul Hikmah Darussalam Kabupaten Kapuas Abdussalam dan Supriyanto, Ibu Rumah Tangga (IRT) Supriyani.
Kemudian Guru di Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Kapuas Mujahidin, Pensiunan ASN yang sebelumnya bekerja di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Ali Damrah, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas, H Mokhtar Ruslan, dan Guru di Pondok Pesantren Darussalam Palingkau Ardiannor. //
(KBC/005)