MAKASSAR — Pengelolaan anggaran penelitian di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan. DPP LSM Gempa Indonesia mempertanyakan dugaan konsentrasi pendanaan penelitian periode 2023–2025 yang melibatkan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan mantan Dekan FIKK UNM, Prof. Dr. Hj. Hasmyati, M.Kes.
Persoalan tersebut merupakan bagian dari laporan bernomor 012/K-DPP/GEMPA/LAP-DUMAS/V/2026 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya rekayasa administratif dan kecenderungan monopoli alokasi anggaran penelitian yang melibatkan keluarga mantan dekan, termasuk anak kandung dan keponakannya.
Berdasarkan penelusuran data SINTA Kemdiktisaintek, nama Prof Hasmyati dan Nur Indah Atifah Anwar tercatat berulang dalam sejumlah kegiatan penelitian yang memperoleh pendanaan PNBP FIKK UNM.
Hasmyati antara lain tercatat sebagai ketua penelitian dengan anggaran Rp90 juta pada 2023, Rp120 juta pada 2024, dan Rp68 juta pada 2025. Sementara itu, Nur Indah tercatat sebagai ketua penelitian senilai Rp40 juta pada 2025, dengan Hasmyati sebagai salah satu anggota tim.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi mekanisme seleksi, pemerataan kesempatan memperoleh hibah, serta pengelolaan potensi konflik kepentingan dalam penetapan penerima anggaran penelitian.
Sebagaimana dikutip dari Media Gempa Indonesia dalam pemberitaan berjudul Mempertanyakan Ketegasan Kejati Sulsel: Bagaimana Nasib Laporan Dugaan Korupsi dan Nepotisme di FIKK UNM?, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin Karaeng Tinggi, S.H., menyampaikan harapannya terhadap tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami menaruh harapan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk hadir sebagai panglima keadilan” tegas Amiruddin, sebagaimana dikutip dari sebagian pernyataannya dalam pemberitaan tersebut.
LSM Gempa Indonesia juga meminta agar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan anggaran penelitian dan pengabdian FIKK UNM periode 2023–2025 ditelusuri guna memastikan seluruh proses pendanaan berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, keterlibatan anggota keluarga dalam kegiatan penelitian tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Pemeriksaan dokumen seleksi, penetapan hibah, dan pertanggungjawaban anggaran tetap diperlukan untuk menguji dugaan tersebut.
Hingga penelusuran pemberitaan ini, hasil penanganan laporan di Kejati Sulsel belum dapat dikonfirmasi secara resmi. Klarifikasi dari Prof Hasmyati dan dan pihak UNM terkait substansi dugaan tersebut juga masih diperlukan demi pemberitaan yang berimbang.















