PALANGKA RAYA, KBC – Seorang Ayah dan Anaknya telah menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi di jalan Amin Jaya, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Korban berinisial IK (44) dan FM (17) warga Kota Palangka Raya, juga mendapat penganiayaan dari para oknum polisi, yang menurut pengakuan korban berjumlah 5 orang.
Berdasarkan cerita dari Korban, sebelumnya pada tanggal 31 Agustus 2023, IK yang merupakan ayah dari FM sedang menjemput FM di Pondok Pesantren di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, dengan mengendarai mobil.
Kronologi Kejadian
Pada saat perjalanan pulang menuju Palangka Raya tepatnya tanggal 1 September 2023, korban mengaku sempat diberi tanda menggunakan senter dari sisi sebelah kanan jalan sebanyak dua kali, dalam kondisi jalan saat itu gelap tanpa penerangan jalan.
“Diperjalanan saya melihat safety cone, disenter dari kanan, saya tetep lurus, karna saya kira itu bukan razia, terus di tikungan ada yang nyuruh berhenti juga, keadaan gelap, sebelumnya pun gelap juga, nampak safety cone itu karna dari cahaya mobil aja,” Kata IK, menceritakan kronologi kejadian kepada media, Minggu 1 Oktober 2023.
Selanjutnya, kedua korban melanjutkan perjalanan dan sempat mengisi bensin di daerah Pangkalan Banteng, kemudian keduanya melanjutkan perjalanan kembali menuju Palangka Raya.
IK menjelaskan, saat melanjutkan perjalanan, tidak jauh dari pom bensin, keduanya lalu berpapasan dengan pengendara mobil lain yang secara tiba-tiba mengeluarkan senjata api meletuskan tembakan ke udara.
“Sekitar setengah jam dari pom bensin, si oknum tersebut sudah ada di depan mobil, saya coba mendahului tapi gak di kasih jalan, terus oknum tersebut melakukan tembakan,” terangnya.
Selanjutnya, mengetahui adanya tembakan, IK lantas memperlambat laju kendaraan dan segera menepi lalu keluar untuk memastikan keadaan.
Namun, setelah keluar dari kendaraan, dirinya mendapati perlakuan diluar dugaan, yaitu penganiayaan atau pemukulan yang menurutnya tidak sangat manusiawi.
“Setelah menepi, saya turun, angkat tangan, berlutut terus disuruh tiarap lalu di borgol, masuklah kaki itu ke kepala, ke badan, ke kaki” ujarnya.
Lanjutnya, posisi kepala IK saat itu menghadap ke aspal, sehingga IK tidak bisa melihat dan memastikan siapa yang sudah melakukan hal tersebut kepada dirinya.
“Jadi posisi kepala saya sudah menghadap aspal, ditekan juga pakai kaki, saya coba nengok, di dorong lagi pakai kaki, udah gak bisa ngapa ngapain,” jelasnya.
Sedangkan pengakuan Korban lainnya yaitu FM, dirinya mengaku diperlakukan hal serupa seperi ayahnya yaitu IK, tapi FM sempat melihat jumlah pelaku.
“Sempet lihat, saya sama sama tiarap diborgol juga, bedanya saya tiarap tidak diinjak kepalanya jadi masih bisa lihat, jumlah pelaku ada 4 sampai 5 orang,” ungkap FM.
Korban mengaku, para pelaku tidak ada memberikan konfirmasi atau alasan di berhentikan dan para pelaku tidak memberitahu bahwa mereka merupakan anggota kepolisian.
“Sebelumnya gak ada pertanyaan apa apa dari mereka, tiba tiba disuruh keluar, terus disuruh tiarap diborgol,” imbuhnya.
Parahnya, korban mengaku para oknum menganiaya keduanya selama 30 menit di seluruh bagian tubuh menggunakan kaki sebagai media menganiaya.
“Setelah 30 menit di aniaya, baru disuruh duduk, di tengah tengah aspal jalan,” terangnya.
Usai mengalami penganiayaan, keduanya kemudian ditanyai oleh para oknum polisi tersebut, dengan beberapa pertanyaan, yang tidak dipahami oleh korban.
“Abis itu di tanya, ninggalin orang dimana, ninggalin cewe dimana, ada bawa barang gak, saya gak paham maksudnya,” ucap FM menyebutkan pertanyaan dari oknum polisi.
Sedangkan, IK mengaku tidak mendengar pertanyaan dari para oknum, dikarenakan pendengarannya terganggu akibat dari pemukulan sebelumnya.
“Di telinga kaya ada suara genset, berdengung, saya sudah pasrah aja itu,” kata IK.
Selain itu, Korban FM mengaku sempat diancam untuk mengakui pertanyaan dari para oknum dengan di todong senjata api ke tubuh FM.
“Sempat di todong juga (senjata api.red) dari kaki sampai kepala, kalau gak ngaku nanti saya di tembak,” jelas FM.
Selanjutnya, kedua korban digiring ke polsek pangkalan banteng oleh para oknum dengan maksud melakukan penggeledahan mencari barang bukti atas dugaan para oknum.
“Sampai disana, pihak polsek melakukan penggeledahan badan mereka geledah mobil juga, tapi mereka gak nemuin barang bukti,” jelas FM.
Diperparah, sesampainya di polsek IK mengaku mendapat tendangan dan mengenai muka oleh salah satu orang di Polsek Pangkalan Banteng.
“Saya sempat mendapat satu kali tendangan di muka, saya gak tau anggota atau bukan, dia gak pakai seragam, saya masih ingat mukanya,” papar IK.
Saat di Polsek, para oknum mengaku kepada kedua korban, bahwa mereka merupakan satuan reserse narkoba dari Polsek Pangkalan Banteng dan Polres Lamandau.
Selain melakukan penggeledahan, Korban IK juga di suruh untuk lakukan tes urine oleh pihak polsek. Parahnya, proses tes urine dilakukan di tengah halaman polsek.
“Saya di tes urine satu kali di Polsek, saya udah minta izin tes di toilet, kata oknumnya disuruh di lapangan aja, dan hasilnya negatif, disaksikan juga sama anak saya (FM),” terang IK.
Setelah diketahui Negatif, kedua korban disuruh menunggu tanpa kepastian di Polsek Pangkalan Banteng.
“Menunggu, gak tau apa yang di tunggu, kepala saya juga udah sakit, kuping dengung gak bisa dengar jelas juga,” imbuhnya.
Usai beberapa pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua korban pulang tanpa diberikan pengobatan dari pihak Polsek Pangkalan Banteng dan Polres Lamandau, pada keesokan harinya tanggal 2 September 2023 menuju Palangka Raya.
Sesampainya di Palangka Raya, IK bersama FM langsung memeriksakan diri ke Rumah Sakit Siloam memastikan kesehatannya.
“Sampai di rumah sakit, saya di CT Scan di kepala, karna benjol benjol, dokternya sampai ukur lukanya pakai penggaris,” jelas IK.
Dalam pemeriksaan di bagian telinga, dokter mendapati gumpalan darah di telinga sebelah kanan, sehingga harus di bersihkan.
“Pas di bersihkan, saya sempoyongan mau pingsan, terus dikasih oksigen, dilarikan lagi ke UGD,” tuturnya.
Kapolres Lamandau Menghubungi Korban
Esoknya tepat tanggal 3 September 2023, IK kembali ke Rumah Sakit untuk memastikan kondisi setelah gumpalan darah di keluarkan dari telinganya.
“Besoknya kerumah sakit lagi, pas di cek ternyata gendang telinga saya pecah, jadi cacatlah gitu,” imbuhnya.
Usai dari Rumah Sakit, IK berencana melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Kalteng. Namun, saat dalam perjalanan dirinya mendapat pesan singkat dari seseorang.
“Pas mau ngelapor, masuklah WA dari Kapolres Lamandau, Kasatresnarkoba Lamandau dan Kanit Propam Lamandau,” Ungkap IK
IK menjelaskan, isi pesan dari pihak Polres Lamandau, tentang ajakan berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
“Katanya dia (Polres Lamandau.red) mau berdamai saja, dan berjanji mau memproses yang melakukan itu,” jelas IK.
IK bersama Penasehat Hukumnya, Fidelis Harefa, S.H., M.H sempat melakukan pertemuan dengan pihak Polres Lamandau sebanyak satu kali.
“Sempat adakan pertemuan, dengan Kapolresnya, Kasat narkobanya, sama dua anggota mereka, yang katanya oknum yang melakukan penganiayaan kepada saya,” terang IK.
Korban Melapor ke Polda Kalteng
Namun, IK mendapati itikad baik dari pihak Polres tersebut tidak jelas, dan terkesan tidak mau bertanggung jawab.
“Tapi kok gak jelas ini, yang ngobatin juga pakai biaya sendiri, sampai saat ini belum ada tanggung jawab sama sekali,” jelas IK.
Lantas IK berkonsultasi dengan Penasehan Hukumnya, membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada tanggal 19 September 2023.
“Saya melapor karna, kaya dibiar biarin gitu. Lalu, mendapat saran dari Pengacara, kita laporkan supaya kasus ini tidak hilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Korban, Romondus Romi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban tersebut terdapat dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum polisi.
“Kita bisa pastikan bahwa oknum yang melakukan pemukulan tersebut adalah anggota dari kepolisian Polres Lamandau dan dari Polsek Pangkalan Banteng,” Kata Romi.
Romi menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan oknum tersebut, kliennya sudah melaporkan ke Polda Kalteng.
“Dari pihak klien kami, sudah melaporkan ke Propam Polda Kalteng, dan ke Ditreskrimum Polda Kalteng,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, sudah ada tindak lanjut dari pihak Polda Kalteng atas kasus yang menimpa kliennya.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan. Panggilan klarifikasi atas laporan dan selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi di Polda Kalteng.” Pungkasnya. //
(KBC/009)