PALANGKA RAYA, KBC – Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan mantan anggota DPR RI Ary Eghani menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 12 Desember 2023.
Ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menyatakan, terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Eghani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwan ke satu dan dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa II Ary Eghani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara tiga bulan,” tambahnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi terdakwa Ben Brahim berupa uang pengganti kepada negara senilai Rp 6.591.326.363.
Jika dalam waktu satu bulan tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka, harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang tersebut.
“Dalam hal terdakwa I ( Ben Brahim S Bahat) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, di penjara selama 2 tahun,” sebut jaksa
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana.
Vonis kedua terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana, JPU menuntut terdakwa I Ben Brahim S Bahat dengan pidana 8 tahun 4 bulan sedangkan Ary Eghani di tuntut 8 tahun penjara. // (KBC/009)