Melalui Fordayak Tuntutan Masyarakat di Kapuas Kepada PT. KBU Telah Disepakati

Keterangan : Humas Fordayak / Foto dari Kanan Abdullah PT. KBU, Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak, Hj. Janta Effendi PT. KBU dan Ajungs TH. L Suan.

PALANGKA RAYA, KBC – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP FORDAYAK) pada tanggal 16 Agustus 2023 menerima surat dari Ajungs TH. L. Suan tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan Tanah/Lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. Kapuas Bara Utama (KBU) yang berada di Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan tuntutan ganti rugi, (14/10/2023).

Menyikapi surat itu, Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak menyampaikan bahwa untuk pendampingan penyelesaian permasalahan tuntutan Ajungs TH. L. Suan dalam prosesnya dihentikan dan tidak ada lagi tuntutan kedepannya baik secara Hukum Adat dan Hukum Positif karena permasalahan telah diseleseikan oleh PT. KBU. Dianggap selesai karena PT. KBU telah menyelesaikan tuntutan dan menghargai Adat Istiadat Dayak serta berkomitmen siap akan selalu menjungjung tinggi Budaya Adat Dayak.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

“Apabila kelak dikemudian hari Ajungs TH. L. Suan dan keluarganya atau pihak-pihak lain tetap mempermasalahkan dan menuntut ke PT. KBU, maka kami siap untuk memberikan informasi dan keterangan lebih lanjut,” Terang Bambang.

Kepala Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan beberapa poin kesepakatan antara Pihak I (Pertama) DPP Fordayak sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Ajungs TH. L. Suan dengan Pihak II (Kedua) PT. KBU ialah yang pertama, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menghargai Adat Istiadat Dayak dan Menjunjung Tinggi Budaya Adat Dayak serta kearifan lokalnya.

Kedua, pihak PT. KBU dan Ajungs TH. L. Suan sepakat untuk mengakhiri seluruh sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi antara kami, baik yang terjadi sebelum tanggal penandatanganan perjanjian ini maupun yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya.

Ketiga, pihak PT. KBU dan Ajungs TH. L. Suan telah sepenuhnya memaafkan satu sama lain atas setiap tindakan atau perkataan yang mungkin telah menyebabkan sengketa dan konflik di antara kami, kedua belah pihak juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang bersalah atas peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya.

Keempat, pihak PT. KBU dan Ajungs TH. L. Suan telah sepakat untuk mengakhiri sengketa dan konflik dengan lapang dada serta berkomitmen untuk menjalin hubungan yang saling menghormati, saling mendukung dan bersifat konstruktif di masa depan.

Kelima, pihak PT. KBU dan Ajungs TH. L. Suan dengan tegas menyatakan bahwa kami tidak akan menuntut apapun terkait dengan sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi.

Keenam, Pihak kedua membayar ganti rugi lahan milik Ajungs TH. L. Suan dan keluarga Klien Humas DPP Fordayak di Desa Jangkang yang disaksikan oleh pihak pertama sebagai penerima kuasa dari Ajungs TH. L. Suan.

Ketujuh, setelah ditandatangani surat perjanjian oleh kedua belah pihak, maka selanjutkan akan melepasakan Ritual Adat Dayak dan pembukaan pemortalan di Bace Camp PT. Kapuas Bara Utama di Kawasan Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan pendanaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kedua yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023.

“setelah surat ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka nanti akan diadakan ritual adat dayak untuk melepaskan pemortalan di Base Camp PT. Kapuas Bara Utama di Desa Jangkang yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Oktober 2023”. Tutup Bakti.

Abdullah mewakili Management PT. KBU mengatakan ucapan terima kasih kepada DPP Fordayak karena dalam proses penyelesaian sengketa lahan selalu mengedepankan intelektual, persuasif dan menjunjung tinggi Filosofi Huma Betang serta tidak melakukan anarkis dan tidak melakukan pengerusakan aset-aset perusahaan dilapangan, tuntutan masyarakat telah kami sepakati dan telah direalisasikan melalui Ajungs TH. L yang disaksikan DPP Fordayak dan kami kedepan akan selalu menghargai Adat Istiadat Dayak dan Menjunjung Tinggi Budaya Adat Dayak serta kearifan lokalnya.

Ajungs TH. L. Suan Klien Humas DPP Fordayak menyampaikan sangat bangga dengan Ormas Dayak seperti Fordayak yang benar-benar membela masyarakat adat dengan segala keterbatasan yang dimiliki, kami apresiasi dengan pola Gerakan Fordayak yang dilakukan selalu mengutamakan dialektika dalam setiap tahapan penyelesaian permasalahan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT. KBU yang mau dengan baik menyelesaiakan atas tuntutan masyarakat dan telah direalisasikan dengan baik, kedepan diharapakan kita terus bisa selalu bergandeng tangan.

“Kami bangga punya ormas dayak seperti fordayak yang benar-benar membela masyarakat adat meski dengan segala keterbatasan yang ada, kami apresiasi.” Tutup Ajungs. //
(KBC/001)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights