PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat kelembagaan Kedamangan sebagai bagian dari upaya melestarikan adat dan budaya Dayak sekaligus menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 yang digelar di Palangka Raya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rus’ansyah, mengatakan Lembaga Kedamangan memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat adat Dayak dan perlu terus diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan daerah dengan tetap berpegang pada falsafah Huma Betang.
“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah otonom dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujarnya.
Rus’ansyah menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memperkuat dasar hukum kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
“Peraturan daerah tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak dan hukum adat Dayak, hingga pembiayaan Dewan Adat Dayak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada 2008 pemerintah provinsi juga melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat. Keberadaan barisan tersebut bertujuan mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat dalam memastikan pelaksanaan keputusan dan sanksi adat berjalan efektif.
Selain itu, Dewan Adat Dayak turut berperan mendorong lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sebagai upaya melindungi masyarakat adat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Peraturan tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional,” katanya.
Rus’ansyah juga menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota terkait.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














