IMG-20260104-WA0005

Belum Ditindak, Terkait Papan Reklame Tidak Berizin. Begini Kata Kadis Perizinan

FOTO: Papan reklame di pertigaan Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masa izinnya sudah habis.

SAMPIT, KBC– Sudah 20 hari sejak insiden naas yang menimpa seorang pekerja pemasangan baliho pada papan reklame di pertigaan Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Papan reklame tersebut sudah tidak memiliki izin (masa berlaku izinnya sudah habis) dari pemerintah setempat. Apalagi menurut pihak PLN bahwa papan yang berdiri di lokasi tersebut tidak sesuai dengan standar keamanan dari pihak PLN.

Diketahui bahwa papan reklame tersebut milik PT Wiratama. Keberadaannya menimbulkan ancaman serius setelah seorang pekerjaan mengalami luka bakar akibat tersengat listrik saat memasang baliho caleg di lokasi tersebut. Papan reklame tersebut tidak hanya berdiri tanpa izin, tetapi juga berlokasi sangat berdekatan dengan gardu PLN.

Meskipun ancaman serius terhadap keselamatan warga, tindakan tegas dari pihak terkait belum terlihat. Papan reklame yang menjadi potensi bahaya ini, meski tanpa izin yang sah, masih tegak di tempatnya. Hal ini menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat yang merasa pihak terkait acuh tak acuh terhadap keamanan lingkungan di sekitar lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan mengaku bahwa permasalah tersebut sedang dalam proses administrasi.

“Semua nya masih dalam proses secara administrasi pak. Karena harus dimulai dari proses administrasi terlebih dahulu,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan ini. Kamis, 25 Januari 2024.

Sementara itu dia belum bisa memberikan tanggapan terkait kapan akan dilaksanakan penindakan mengenai papan reklame yang berdiri tersebut.

Terpisah, sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, Maneger ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Sampit, Sesen menyatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dengan pihak perizinan mengenai hal tersebut.

“Iya pak, kami rencana akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Rencana kedepan kita meminta ke pihak terkait, kalau bisa segera melakukan pemindahan papan reklame tersebut pak. Karena memang, utk standar jarak aman dr jaringan kita itu sudah tidak terpenuhi atau sangat berbahaya. Minggu depan kami berencana bertemu dengan dinas perizinan nya pak,” bebernya.

Pantauan di lokasi berdirinya papan reklame tersebut bahwa tepat didepan berdirinya papan tersebut aktivitas pedagang pentol sangat ramai (pembeli). Sehingga situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan risiko keselamatan warga yang semakin besar.// (KBC/MG1)

pesona haka kalibata