IMG-20260104-WA0005

Jambret Yang Dibekuk di Kobes Ternyata Pernah Terlibat Beragam Perkara Hukum

FOTO : Pelaku jambret yaitu Takdir Maulana saat diamankan di kantor Mapolsek Kota Besi.

SAMPIT, KBC – Pelaku penjambretan di Jalan Tjlik Riwut Km 16, Kecamatan Kota Besi (Kobes), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Takdir Maulana (35), ternyata pernah terlibat sederet kasus yaitu pembunuhan dan penjambretan.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut perkara pidana pembunuhan dan curas,” kata Kapolsek Kota Besi Rochman Hakim. Senin, 25 Maret 2024.

Sebelumnya untuk diketahui bahwa, pada 2014 silam, Takdir sudah pernah dihukum selama 4 tahun terkait kasus pembunuhan di lapangan SMP Negeri 3 Sampit. Setelah keluar, pada 2017, Takdir kembali berulah dengan melakukan tindak pidana jambret dan saat itu dia langsung terjerat 2 kasus dengan total hukuman 3,8 tahun penjara.

Pada 30 Mei 2017, dia menjambret Masniah di Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang dan menjambret Maswati pada 12 Juni 2020 di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, bahkan akibat perbuatannya ini Maswati sampai mengalami luka parah yakni patah kakinya.

Pada 2020 lalu, Takdir pernah berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukannya pada Minggu 26 Juli 2020 lalu sekitar pukul 02.00 Wib.

Dimana ia pernah melakukan pembobolan di mes karyawan Alfamart Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim dengan korbannya Ratu Mustika

Saat itu mengambil barang korban seperti ponsel, cincin, kalung dan uang sebesar Rp 400 ribu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta.

Sementara itu pada Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, Takdir kembali berulah dengan melakukan penjambretan dan melakukan kekerasan terhadap ibu-ibu bernama Sartinem sehingga mengakibatkan luka sayatan di bagian telinganya dan bagian dadanya.

“Sebelum kejadian, korban ditinggal suaminya karena saat itu suaminya mencari bengkel ke Bundaran Nanas, setelah berangkat ke situ. Istri dan anaknya ditinggal di pinggir jalan,” bebernya.

Kemudian, setelah suami korban pergi, pelaku langsung menghampiri korban dan berusaha mengambil tas korban, namun karena korban melawan, pelaku memukul dan melukai korban menggunakan pisau lalu merampas tas korban. Setelah mendapatkan tas pelaku melarikan diri ke arah sampit menggunakan sepeda motor.

“Saat itu korban berteriak minta tolong. Kebetulan ada warga yang lewat dan mengejar pelaku dan mereka berhasil mengamankan pelaku di muara tanah putih Kecamatan Baamang. Atas kejadian itu korban alami kerugian materiil Rp. 900. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kota Besi untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. // (KBC/MG1)

pesona haka kalibata