IMG-20260104-WA0005

RSUD Doris Sylvanus Buka Suara soal Dugaan Malpraktik

Foto: Plt RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul.

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Palangka Raya, menyatakan keberatan atas tudingan dugaan malpraktik yang menimpa pasien berinisial RY (32). Pihak rumah sakit menilai dirinya telah dikambinghitamkan dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah fakta yang menurutnya tidak disampaikan secara utuh oleh pihak keluarga pasien melalui kuasa hukum kepada publik, meski sebelumnya telah dipaparkan kepada media massa.

“Paling enak menghadapi Doriskan, mengkambinghitamkan Doris, iya nggak?” katanya kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Suyuti menegaskan, manajemen RSUD Doris Sylvanus terbuka untuk memberikan penjelasan kepada publik sesuai permintaan kuasa hukum pasien, khususnya terkait rekam medis selama RY menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

“Intinya kami akan menjelaskan sesuai permintaan. Apa yang dimintai pengacara, itu yang akan kami kasih, tentu dalam batas-batas yang ditentukan regulasi, karena ini sangat ketat urusannya,” ujarnya.

Terkait dugaan malpraktik, Suyuti menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran medis. Ia menegaskan penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

“Jangan tanya ke saya (malpraktik), karena saya tidak punya kewenangan. Kalau bapak ibu nanya ke saya, jawaban saya pasti bukan Malpraktik. Jadi lebih bagus kita serahkan ke lembaga netral untuk mengadili,” tegasnya.

Sebelumnya, pasien RY menjalani operasi kista ovarium di RSUD Doris Sylvanus pada November 2025. Dalam rangkaian perawatan tersebut, pasien juga dipasangkan alat kontrasepsi dalam rahim atau intrauterine device (IUD) dengan persetujuan suami. Selain itu, pasien sempat menjalani operasi usus akibat peradangan.

Menurut Suyuti, kondisi tersebut mengharuskan tim medis mengambil keputusan untuk melakukan pemotongan pada bagian usus yang bermasalah, yang juga dilakukan dengan persetujuan suami pasien.

“Operasi pemotongan sebagian usus yang bermasalah itu ada persetujuan tindakan. Ketika setelah dibuang, dokter menghubungi suami pasien untuk langsung ditutup atau dibuatkan kolostomi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga melalui suami pasien sempat meminta agar usus tersebut langsung ditutup. Namun, dalam perkembangannya, terjadi kebocoran pada usus sehingga tim medis mengambil tindakan lanjutan berupa pembuatan kolostomi.

“Sudah diedukasi ke suami bahwa saat disambung ada resiko lima puluh persen nyambung dan lima puluh persen pecah,” ucapnya.

Dalam proses pemulihan, kebocoran kembali terjadi sehingga kolostomi sementara dilakukan sambil menunggu kondisi usus membaik untuk kemudian disambung kembali. Hingga saat ini, pasien masih dalam proses penanganan medis.

Suyuti juga mengklarifikasi terkait rencana pemulangan pasien yang sempat mendapat respons negatif dari pihak keluarga. Ia menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien tidak selalu didasarkan pada sembuh atau tidaknya suatu penyakit.

“Perlu diingat, pemulangan pasien ini bukan berdasarkan sembuh tidaknya. Nah, ini saya klarifikasi sedikit. Sebab, (pemulangan pasien) bukan itu patokannya, karena ada beberapa penyakit yang tidak bisa sembuh. Dalam kasus ini butuh waktu berminggu-minggu, apa iya mau di rumah sakit terus,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini RY masih menjalani perawatan di RSUD Doris Sylvanus dan pihak rumah sakit berkomitmen memberikan pelayanan optimal.

“Saya sudah ngomong ke staf untuk merawat pasien sebaik mungkin yang bisa dilakukan. Hanya saja nanti kami akan bicara ke pasien bahwa jika tidak percaya dengan dokter yang menangani saat ini agar silahkan untuk mengganti dokter, itu kalau ada permintaan,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasien RY, Suriansyah Halim, menilai pernyataan yang disampaikan Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus tidak konsisten.

“Di awal disampaikan bahwa tidak ada kompetensi terdapat Malpraktik atau tidak, tetapi lembaga yang punya kompetensilah yang bisa menilai, namun juga beliau berani menjawab bahwa tidak ada Malpraktik. Ini kesannya Plt Direktur tidak konsisten dengan omongannya,” tutupnya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata