Dukung Kejati Kalteng, Pengamat Hukum Minta Kasus Dana Hibah KPU di DPRD Kotim Didalami

SAMPIT – Penggeledahan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) masih menyisakan tanda tanya besar. Dalam proses tersebut, diduga ditemukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) milik kabupaten lain yang berkaitan dengan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejati Kalteng.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum di Sampit, Supianor, SH., MH., menyatakan dukungannya kepada Kejati Kalteng untuk mendalami kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Menurut Supianor, keberadaan DPA dari kabupaten lain di lingkungan DPRD Kotim menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pembahasan anggaran. Ia mempertanyakan apakah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada saat itu dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kenapa bisa ada DPA kabupaten lain di lembaga DPRD Kotim? Apakah pada saat pembahasan anggaran tidak dilakukan secara serius sehingga hal-hal mendasar seperti ini luput dari perhatian,” ujarnya.

Supianor menegaskan, jika anggaran dana hibah tidak dibahas secara benar, maka APBD Tahun Anggaran 2023–2024 patut dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi cacat hukum, meskipun telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.

Ia juga menyoroti kinerja anggota DPRD Kotim yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Supianor meminta agar anggota DPRD mengurangi kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah dan lebih fokus menjalankan tugas di daerah.

“Anggota DPRD sebaiknya mengurangi plesiran ke luar daerah. Selama lebih dari 10 tahun kami sebagai masyarakat dan pemerhati hukum, ketika berkunjung ke lembaga daerah sering kali kantor kosong, kecuali saat ada rapat tertentu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Supianor mengingatkan bahwa pembahasan anggaran yang tidak benar, termasuk penyimpangan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Pejabat pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran yang menyetujui anggaran tidak sesuai ketentuan dapat dijerat dengan pasal tersebut,” tegasnya.

Meski demikian, Supianor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Yang lebih memahami secara teknis adalah penyidik. Kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejati Kalteng,” pungkasnya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata