Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Febiansyah

SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Febiansyah, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik melalui pesan WhatsApp maupun media sosial Facebook. Aspirasi tersebut berkaitan dengan kekhawatiran dan keraguan para orang tua atau wali murid untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) atau iuran di sekolah anak-anak mereka.

Riskon menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas setiap sumber informasi yang melaporkan adanya dugaan pungli atau iuran di lingkungan sekolah.

“Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur siap menjaga kerahasiaan sumber informasi yang mengadukan adanya pungli atau iuran di sekolah anak para orang tua atau wali murid, dengan catatan informasi yang disampaikan disertai bukti dan tidak mengada-ada,” kata Riskon Febiansyah, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, menjaga kerahasiaan sumber informasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh DPRD. Namun demikian, laporan yang disampaikan harus didukung dengan bukti yang jelas, seperti bukti transfer atau bukti pendukung lainnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan tindak lanjut apabila ada orang tua atau wali murid yang bersedia menjadi sumber informasi terkait pungutan atau iuran yang mengatasnamakan komite sekolah, tetapi bersifat wajib bagi orang tua.

Riskon mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid, agar tidak khawatir terhadap kemungkinan adanya intervensi dari pihak sekolah.

“Para orang tua atau wali murid tidak perlu khawatir bahwa pengaduan tersebut akan berdampak pada nilai anak atau adanya intervensi dari pihak sekolah. Kami akan memastikan perlindungan bagi pelapor dan anak-anak yang terkait dengan hal ini,” tegasnya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata