BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, yang berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026.
Audiensi tersebut menyoroti penolakan warga terhadap operasional Resto Michan yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman warga.
Lokasi usaha tersebut disebut berdekatan dengan pesantren serta lingkungan pendidikan, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.
Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menyampaikan bahwa keberadaan penjualan minuman beralkohol di wilayah Katulampa telah menimbulkan keresahan serius.
Warga menilai peredaran miras berpotensi membawa dampak negatif terhadap moral generasi muda serta memicu kenakalan remaja hingga kemungkinan terjadinya tawuran.
Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025 warga bersama tokoh agama sempat mendukung pembukaan Resto Michan karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Namun, sikap tersebut berubah setelah warga mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut.
“Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat surat penolakan,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan bahwa warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan minuman keras di lingkungan mereka.
Meski demikian, masyarakat menyatakan tetap mendukung aktivitas usaha sepanjang tidak bertentangan dengan norma agama dan nilai sosial yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan dan mengawal aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini,” tegas STS.
Ia juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Bogor, termasuk Satpol PP, dalam menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, regulasi yang ada seharusnya ditegakkan secara konsisten demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan dugaan penjualan miras tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas.
Selain itu, Komisi I menekankan pentingnya menjadikan norma agama sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penegakan regulasi.
DPRD juga mengusulkan agar ke depan terdapat pengaturan kawasan khusus peredaran minuman beralkohol yang diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.














