Mediasi PT HAL dan Yanto Cs bersama Damang Tualan Hulu Masih Buntu

MEDIASI - Suasana sidang mediasi di PN Sampit.

SAMPIT, Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampit terhadap PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dan Yanto Saputra serta Damang Kepala Adat Tualan Hulu Leger T Kunum masih belum menemukan kesepakatan, Rabu 4 September 2024.

Mediasi ini dilaksanakan pihak Majelis Hakim sebagai tahapan awal terhadap kedua belah pihak. Dalam perkara ini PT Hal melayangkan gugatan kepada Damang Tualan Hulu Leger T Kunum, Yanto Saputra atas putusan hukum adat yang dijatuhkan kepada pihak perusahaan.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Sulaiman, namun dari PT HAL hanya hadir kuasa hukum sementara itu dari tergugat hadir prinsipal secara langsung.

“Tahapan mediasi ini dilakukan sebelum kita masuk dalam pokok perkara, pengadilan akan melakukan mediasi dan terserah kedua belah pihak menunjuk siapa yang akan jadi mediatornya,”kata Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid

Sementara itu Yanto E Saputra dan Damang Kepala Adat keluar dari ruang mediasi menyebutkan masih belum membuahkan hasil.

“Belum ada kesepakatan perdamaian tadi, kami tetap bertahap pada pendirian kami sebagai pihak yang dirugikan oleh pihak perusahaan PT HAL,” kata Yanto E Saputra usai mediasi tertutup itu.

Yanto juga mengaku masih menunggu itikad baik perusahaan, sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui ruang mediasi tersebut.

Diketahui PT HAL melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit. Salah satu pokok gugatannya yakni terkait keputusan Majelis Kerapatan Mantir Adat Kecamatan Tualan Hulu yang mana putusan perusahaan dianggap terbukti melakukan penggarapan eks makam tersebut yang berujung kepada tindakan hinting adat yang dilakukan oleh lembaga adat setempat. //(KBC/003)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights