SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Febiansyah, menyatakan kesiapan pihaknya menerima aspirasi serta memberikan pendampingan kepada wali murid yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang berkedok komite sekolah.
Riskon menegaskan, pungutan yang ditetapkan besarannya serta ditentukan tenggat waktunya jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberadaan komite sekolah juga telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
“Perlu kita garis bawahi bahwa dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah diatur dengan jelas peran komite sekolah dalam rangka mendorong peningkatan kebutuhan yang ada di sekolah. Saat ini memang banyak isu yang beredar terkait adanya iuran atau pungutan dari pihak sekolah yang besarannya ditetapkan dan waktunya ditentukan,” kata Riskon .
Ia menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud tersebut ditegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Adapun yang dimaksud:
-
Bantuan pendidikan, yakni pemberian secara sukarela oleh peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga, yang tidak mengikat sekolah. Sumbangan pendidikan, yaitu pemberian dari pihak luar peserta didik atau orang tua/wali, seperti perorangan, organisasi, maupun dunia usaha dan industri.
-
Pungutan pendidikan, yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya oleh sekolah, dan hal ini dilarang.
Riskin juga menyinggung bahwa bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terdapat 13 komponen pembiayaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS. Hanya kebutuhan tertentu yang tidak dapat dibiayai BOS yang memungkinkan adanya kontribusi, itu pun harus bersifat sukarela.
“Penetapan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riskin menegaskan kedudukan komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam mendorong peningkatan mutu sekolah, termasuk sarana dan prasarana, sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki.
“Saya tegaskan bahwa kesepakatan terkait kontribusi orang tua harus merupakan kesepakatan bersama melalui komite sekolah. Jika ada hasil kesepakatan, itu harus disampaikan secara tertulis kepada seluruh orang tua murid,” tegasnya.
Ia menambahkan, orang tua murid yang keberatan juga sebaiknya menyampaikan keberatannya secara tertulis kepada komite sekolah.
“Kalau keberatan itu tidak disampaikan, komite sekolah juga bisa saja tidak mengetahui adanya keberatan dari orang tua murid secara personal,” jelas Riskon .
Untuk itu, ia mengimbau para orang tua atau wali murid yang merasa keberatan terhadap adanya pungutan atau iuran di sekolah anaknya agar menyampaikan keberatan secara tertulis kepada komite sekolah.
“Apabila keberatan tersebut tidak diindahkan dan tetap ada aturan yang mewajibkan iuran, barulah hal itu bisa disampaikan ke instansi terkait,” pungkasnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














