PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada Selasa (27/5), yang memperkuat mandat konstitusional pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat luas, khususnya kelompok-kelompok yang selama ini telah mendukung penyelenggaraan pendidikan, termasuk melalui pendirian dan pengelolaan sekolah swasta. Selama ini, banyak sekolah swasta beroperasi dengan keterbatasan dana dan sumber daya, bahkan sebagian di antaranya terancam tutup akibat minimnya dukungan fiskal, padahal mereka turut mengambil peran penting dalam memperluas akses pendidikan.
Pemerintah, melalui putusan ini, ditantang untuk mempertegas komitmennya dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan. Terlebih, data dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan dalam rapat bersama DPR RI pada April 2025 mengungkapkan bahwa dari 546 daerah administratif di Indonesia, sebanyak 493 di antaranya masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat karena kapasitas fiskal yang lemah.
“Ini adalah kabar gembira bagi seluruh kelompok masyarakat yang telah secara tulus mendukung pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, lewat pendirian sekolah-sekolah swasta di berbagai daerah. Sekolah yang juga sebagian akhirnya susah payah berjuang tetap melayani dengan kondisi keuangan yang terbatas. Ucap Teras Narang, Rabu (28/5/2025).
Tantangan lainnya muncul dari keberagaman kondisi sekolah swasta, baik dari sisi biaya operasional maupun standar mutu. Banyak sekolah swasta menetapkan biaya tinggi demi menjaga kualitas, sehingga pelaksanaan kebijakan ini akan membutuhkan perhatian dan strategi tersendiri agar prinsip keadilan tidak justru meminggirkan lembaga pendidikan non-negeri.
Meski menyambut baik putusan ini, berbagai kalangan mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak akan mudah. Praktik pungutan tidak resmi masih ditemukan bahkan di sekolah negeri, yang seharusnya sudah menggratiskan layanan pendidikannya. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat dan kebijakan yang komprehensif, putusan MK berisiko tak memberikan perubahan signifikan di lapangan.
“Apa pun itu, saya pribadi mengapresiasi putusan MK ini, dan berharap bahwa putusan ini membuat pemerintah dari pusat hingga daerah untuk sungguh memperhatikan bidang pendidikan sebagai kunci kemajuan bangsa. Tidak sekadar memenuhi kewajiban minimal anggaran 20 persen tanpa pengelolaan yang tepat saran, tapi juga memastikan anggarannya mampu mendongkrak mutu pendidikan. Selain itu agar pemerintah memastikan program non pendidikan juga tepat sasaran dan tidak malah menjadi sumber pemborosan anggaran,” lanjutnya.
Putusan ini sekaligus menjadi ajakan moral bagi masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan pendidikan yang berkeadilan, transparan, dan inklusif.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” Tutupnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.
















