SAMPIT, KBC–Sebuah lokasi gudang Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah illegal di Sampit menjadi sasaran operasi yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menangkap seorang pengepul berinisial HR alias Pakde (47).
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 00.15 WIB kemarin.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pantauan GPS dari pihak PT. Jaya Harapa Nusa Sejahtera (PT. JHNS), sebuah perusahaan transportir. Mereka menemukan supir berinisial AHD berhenti di lokasi tersebut, sehingga melakukan penggerebekan oleh pihak berwenang dan pihak perusahaan.
“Kami melakukan penggerebekan di TKP yaitu di jalan lintas Lingkar Utara Soekarno Hatta dan kami berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama HR alias Pakde sebagai pemilik gudang,” ucap Sampai dalam press release di Mapolres Kotim. Minggu 28 Januari 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 8 drum kosong ukuran 200 liter, 1 drum berisikan minyak CPO sekitar 100 liter, 1 baby tank ukuran 1000 liter, dan berbagai barang bukti lainnya. Pengepul HR alias Pakde ditangkap sebagai pemilik gudang, sementara supir AHD berhasil melarikan diri atas perintah Pakde.
PT. Jaya Harapa Nusa Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 3.150.000 akibat kejadian ini. Pakde disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ke 1E Juncto Pasal 56 ke 1E KUHPidana dan/atau Pasal 480 ke 1E KHUPidana, dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun. // (KBC/MG1)














