WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Wacana Kampanye Di Lingkungan Kampus, Ini Kata Presma STT Migas Balikpapan.

Keterangan: Ist/Foto Julio Christalino Marcello Egbert Antou, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) Balikpapan.

KaltengBicara.com – Balikpapan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) Balikpapan menyatakan sikap terkait isu adanya kampanye pemilu di lingkungan kampus. Berdasarkan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 dan 4 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.

Berdasarkan data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), pada saat pilkada 2020 partisipasi pemilih yang berusia di bawah 21 tahun hanya sebesar 39%. Survei dari Program Studi Politik Universitas Brawijaya pada periode agustus sampai oktober 2020 terhadap mahasiswa aktif di 26 perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri, menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa yang mencoblos hanya 27%, sementara 73% lainnya mengaku tidak terlibat (golput).

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Sebagaimana maklumat tersebut, Pemilu 2024 membutuhkan persiapan yang matang agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas, salah satunya adalah peningkatan tingkat partisipasi publik dalam pemilu sebagai bentuk pengawalan demokrasi dengan melakukan sosialisasi secara masif di kampus atau perguruan tinggi, seperti yang disampaikan Hasyim Asy’ari pada saat menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur (26/07/22).

Presiden Mahasiswa BEM STT MIGAS Balikpapan, Julio Antou menyatakan, sebenarnya Pihak perguruan tinggi juga berhak mendengar langsung kampanye dari peserta Pemilu sebagaimana masyarakat Indonesia yang lain.

“Dalam konteks ini, tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga kampus sebagai bagian warga NKRI dengan tidak memberi ruang pada mereka dalam sosialisasi Pemilu. Pencerahan dari kalangan kampus dipandang juga akan lebih mendidik rakyat. Wacana kampanye di kampus merupakan gagasan progresif, guna memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik, meningkatkan kompetensi kontestan Pemilu dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi”, ungkap Julio.

Namun, wacana kampanye di area kampus bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) Tahun 2017 yang berbunyi “Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas, pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Meskipun demikian, larangan pada Pasal 280 (1) huruf H UU Pemilu itu bersifat terbatas dengan pengecualian jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak penanggung jawab, maka tempat-tempat yang dituliskan diatas bisa digunakan. Itulah syarat legal kemungkinan diselenggarakannya kampanye di kampus.

Julio melanjutkan bahwa seperti yang ditertulis dalam pasal 282 bahwa “pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional serta kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”, menggambarkan bahwa kampanye dapat mendegradasi posisi kampus sebagai center of excellence, apabila ada indikasi keberpihakan. Kontestasi kekuasaan sering menciptakan perkubuan yang sulit dijembatani sehingga berdampak memecah belah.

“Politik praktis sebenarnya bisa diterima dengan syarat menjadikan kampus sebagai media edukasi dan ruang ilmiah, seperti melakukan uji publik kepada para calon kandidat ataupun debat terbuka dengan civitas akademika yang ada di perguruan tinggi tersebut, bukan tempat politisi mencari panggung atau mengukur popularitas mereka”, ujar mahasiswa prodi Teknik Perminyakan ini.

Hal tersebut dilakukan, karena warga kampus merupakan kelompok kritis yang diharapkan bisa mengetahui kapasitas dan kemampuan intelektualitas calon pemimpinnya berdasarkan tawaran visi, misi, program, dan atau citra diri Peserta Pemilu (ketentuan umum PKPU No. 23 Tahun 2018).

Mahasiswa semester 6 ini juga menekankan bahwa kampanye di lingkungan kampus berpeluang menjadi jembatan penghubung kebutuhan untuk menciptakan sinergi antara intelektual dan politikus, karena prespektif masyarakat terhadap praktik permainan kuasa jauh dari standar integritas yang menjadi acuan etis pengembangan ilmu pengetahuan dan munculnya adagium bahwa politik itu kotor, semakin menjauhkan civitas akademika dari proses politik yang ada.

“Ini menjadi tanggung jawab etis kedua pihak untuk dapat merubah stigma tersebut dan mendekatkan proses politik pada ideal deliberasi yang bertumpu pencermatan kritis masyarakat terkait dengan pilihan politik yang tersedia saat pemilu dan setelahnya. Oleh karena itu, pihak lembaga harus bisa menjaga kenetralan dan integritas kampus sebagai ruang intelektual yang menjalankan fungsi akademiknya serta sebagai pusat peradaban bangsa. Produksi pengetahuan itu jangan sampai tercampur oleh kekuatan politik”, tegas Julio.

Wacana kampanye di kampus perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif agar hal tersebut bisa terealisasi sesuai dengan harapan.

“Regulasi tentang kampanye Pemilu di kampus, harapannya bisa langsung diteruskan oleh KPU dengan memuat peraturan yang lebih detail, misalnya bentuk kampanye yang dialogis, jumlah massa, dan aturan teknis lain yang diperlukan”, singkatnya.

“Pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi dengan memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu, jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik, karena peringatan bagi para politikus juga untuk tidak menjadikan kampus sebagai subordinat dan instrumen pemenangan pemilu, tetapi sebagai wadah untuk menemukan solusi yang tentunya pro dengan kepentingan rakyat dan mitra pendidikan politik”, pungkas Presma STT MIGAS. //// (San)

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights