KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng Agus Siswadi buka kegiatan Entry Meeting Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2023 secara virtual, bertempat di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, Selasa (1/8/2023).
Dalam sambutannya Agus mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan salah satu program komisi informasi yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai salah satu pemenuhan tugas dan kewajiban Komisi Informasi dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemberlakuan Undang-Undang ini juga telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara yang transparan serta merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang berdampak bagi kepentingan publik untuk mencapai tata pemerintahan yang baik (good governance),” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.
“Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan entry meeting pada hari ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada badan publik yang akan mengikuti monev tentang tahapan, jadwal pelaksanaan monev serta indikator penilaian dalam setiap tahapan,” ungkapnya.
Agus berpesan agar kegiatan ini jangan dijadikan ajang kontestasi saja tetapi bagaimana badan publik dapat mengukur sampai sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang keterbukaan informasi publik tersebut dengan baik pada badan publiknya masing-masing.
“Selaku PPID utama Provinsi Kalimantan Tengah dimana salah satu tugasnya adalah melakukan koordinasi dan pembinaan bagi PPID Pelaksana pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PPID Utama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, kami mendorong agar setiap badan publik untuk bisa mengikuti seluruh rangkaian proses monev ini sebagai umpan balik bagi penilaian kinerja PPID yang telah kita laksanakan selama setahun ini,” imbuhnya.
Agus berharap Provinsi Kalteng bisa mempertahankan Predikat Informatif dalam kategori provinsi se-Indonesia, yang telah diberikan oleh KI Pusat pada tahun lalu. “Semoga di tahun ini kita dapat lebih meningkatkan lagi kinerja pelayanan informasi publik kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KI Kalteng Daan Rismon menyampaikan partisipasi badan publik sangat diperlukan untuk mengukur keterbukaan informasi di Provinsi Kalteng. “Predikat Informatif yang kita dapatkan tahun 2022 lalu itu ditunjukkan karena meningkatnya badan publik di Provinsi Kalimantan tengah yang masuk kategori informatif,” ucapnya.
Ia menyebut, ada 10 badan publik provinsi yang masuk kategori informatif. “Sedangkan dari instansi vertikal ada lima badan publik yang kategori informatif, dan kabupaten/kota ada lima badan publik yang kategori informatif,” jelasnya.
Ia berharap ke depannya akan semakin banyak badan publik di Provinsi Kalteng yang semakin informatif.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua KI Kalteng Srie Rosmilawati, Sekretaris Diskominfosantik Prov. Kalteng Tuti Sulistyowatie, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy, Anggota Komisioner KI Kalteng Setni Betlina, M. Muklas Roziqin, dan Baneri Repelita, Perangkat Daerah lingkup Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalteng, serta instansi/badan vertikal. //
(KBC/005)