KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) baru saja melaksanakan Aksi Penyegelan dan Ritual Hinting di depan Kantor PT. Kapuas Bara Utama (KBU).
Kantor yang beralamatkan di Jalan Manjuhan VB, Nomor : 01, RT. 005 / RW. 006, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada tanggal 4 September 2023.
Ketua Umum DPP Fordayak, Bambang Irawan L. Serang mengungkapkan, bahwa aksi tersebut merupakan langkah terakhir dalam upaya yang sudah dilakukan kepada PT.KBU.
“Aksi ini adalah jalan terakhir yang ditempuh karena Pihak Management PT. KBU tidak mau melakukan koordinasi secara kekeluargaan dengan mengedepankan Filosofi Huma Betang dalam penyelesaian persoalan,” Kata Bambang Irawan kepada media, Senin 4 September 2023.
Bambang Irawan menegaskan, bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada DPP Fordayak yang di serahkan pada tanggal 16 Agustus 2023.
“Tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan Tanah/Lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. KBU yang berada di Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan tuntutan ganti rugi dan hal ini sudah disepakati dengan Management PT. KBU namun sampai saat ini tidak ada realisasinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas DPP Fordayak, Bakti Yusuf Irwandi mengatakan, dirinya mengaku telah menyurati Management PT. KBU pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor Surat : 070/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023.
“Tentang undangan penyelesaian tuntutan warga kepada Management PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak namun tidak direspon,” jelasnya
Bakti menambahkan, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023 Humas DPP Fordayak kembali menyurati PT. KBU dengan Nomor : 072/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023.
“Tentang undangan penyelesaian tuntutan warga dan Somasi atau Peringatan Terakhir kepada Management PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak ,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini merupakan Somasi atau Peringatan Terakhir, apabila tidak direspon dengan baik maka dirinya akan melakukan pergerakan di lapangan baik di Kantor Kota Palangka Raya maupun di Base Camp Jangkang Kab. Kapuas.
Bakti menjelaskan, bahwa Dead line waktu (Somasi atau Peringatan Terakhir) sampai tanggal 30 Agustus 2023 yang telah diberikan kepada Management PT. KBU.
“Tapi ternyata tidak direspon sama sekali, apalagi mengkonfirmasi untuk datang saja tidak bisa,” imbuhnya.
Bakti menegaskan, bahwa langkah selanjutnya, melaksanakan aksi ke lapangan untuk melakukan Penyegelan atau Pemortalan dan Ritual Hinting di Kantor PT. KBU.
“dengan kekuatan massa sekitar 50 (Lima Puluh) orang yang berasal dari DPK Fordayak Sabangau, DPD Fordayak Palangka Raya, DPW Fordayak Kalimantan Tengah, DPP Fordayak serta simpatisan Fordayak,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah memberikan batas waktu kepada pihak PT KBU, apabila dalam tempo 7 (Tujuh) hari tidak ada sikap baik dari Pihak PT. KBU, pihaknya akan menjalankan aksi tegas.
“kami akan melakukan pergerakan ke lapangan dengan lokasi Base Camp PT. KBU di Daerah Kawasan Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas untuk menghentak, menggempur, mem pressure dan melaksanakan Ritual Adat Dayak untuk Menghinting.” tutup Bakti.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2023, pukul 21.29 wib berlokasi di Palangka Raya, telah diadakan kesepakatan pembahasan pembayaran Ganti Rugi Tanah yang di rusak/diserobot antara Pihak PT. KBU yang diwakili oleh G. Yosef dan Pihak pemilik tanah diwakilkan oleh Ajungs TH. Suan yang juga di hadiri oleh M. Adinata Kepala Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas, namun sampai detik ini Pihak PT. KBU tidak merealisasikan kesepakatan tersebut. //
(MG4)