Pj Bupati: Belum Ada Kata Sepakat Antara Warga Bangkal Seruyan Dengan PT HMBP

Keterangan : Bintang / Foto Pejabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.

KALTENGBICARA.COM – SERUYAN. Konflik antara Warga dengan di area PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan menuntut diberikannya lahan plasma belakangan ini berakhir ricuh.

Massa yang sepertinya sudah terlanjur kecewa dengan pihak perusahaan PT HMBP, akhirnya hilang kesabaran sehingga melakukan aksi anarkis dengan merusak kantor perusahaan lalu membakarnya.

WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.53
WhatsApp Image 2024-09-23 at 17.18.10
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.04 (1)
WhatsApp Image 2024-09-14 at 06.04.43 (1)
WhatsApp Image 2024-09-17 at 16.43.48
WhatsApp Image 2024-09-22 at 18.09.10
dirgahayu ri

Pejabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, mengenai tuntutan masyarakat terhadap plasma dari perusahaan, akan di tangani secepatnya.

“Kami petakan biar tidak meluas, kita liat regulasinya, siapa yang salah siapa yang benar, kami masih pelajari mana yang terbaik,” Kata Djainuddin Noor usai dilantik di Kantor Gubernur Kalteng, Senin 25 September 2023.

Mantan Sekda Seruyan tersebut memaparkan, bahwa dirinya saat ini masih mencari jalan tengah agar semua bisa berjalan kembali dengan normal baik dari pihak masyarakat dan juga dari pihak perusahaan.

Pj Bupati Seruyan tersebut menjelaskan, dirinya sudah mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak tetapi belum menemukan titik terang.

“Kalau dibilang berlarut larut tidak juga, mereka selalu kami mediasi, bahkan sehari bisa dua kali, tetapi belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak,” paparnya.

Dirinya juga mengaku tidak mengetahui persis arti sepakat yang diinginkan dari masyarakat. Dikarenakan, masyarakat meminta semua tuntutan harus di kabulkan.

Mengenai kewajiban perusahaan memberikan plasma sebesar 20 persen, dirinya menjelaskan hal itu juga harus dilihat dari regulasinya sehingga tidak keliru.

“Apabila wajib ya wajib, kan ada regulasinya masing masing, wajib apabila perusahaan sudah punya HGU (Hak Guna Usaha.red) jadi jangan sampai kita salah persepsi,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, akan menindak perusahaan, jika ditemukan tidak mau memberikan kewajiban plasma kepada masyarakat.

“Akan ada teguran satu dua tiga dan terkahir seperti apa yang di katakan gubernur, cabut izinnya,” Pungkasnya. //

(KBC/009) 

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights