PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar audiensi dan diskusi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia terkait penanganan konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang telah memfasilitasi audiensi ini. Menurutnya, melalui pertemuan ini Komnas HAM dapat mendengar langsung pemaparan dari Pemprov Kalteng dan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) terkait mekanisme penanganan dan penyelesaian konflik agraria.
“Melalui audiensi ini, kami berharap dapat memahami langsung langkah-langkah Pemprov Kalteng dalam menyelesaikan konflik agraria dan SDA, termasuk mekanisme penyelesaiannya,” ujar Uli Parulian Sihombing.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Agustiar Sabran, menyambut baik audiensi ini. Ia menekankan, pertemuan tersebut merupakan upaya bersama untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan sengketa terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan dan sumber daya alam secara efektif dan berkeadilan.
Berdasarkan data Komnas HAM periode 2020–2024, Kalimantan Tengah tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pengaduan konflik agraria yang cukup signifikan, yakni sebanyak 84 kasus. Menyikapi hal ini, Pemprov Kalteng berencana membentuk lembaga penyelesaian sengketa lahan di daerah. Lembaga tersebut diharapkan menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, lebih mudah diakses, dan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Leonard menambahkan, dari sisi yuridis, penanganan konflik sosial perlu dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan dialogis dan damai, berlandaskan hukum yang berimbang antara hukum positif dan hukum adat.
“Penyelesaian sengketa dengan mengedepankan hukum adat diyakini dapat menghilangkan stigma kalah dan menang, serta menyelesaikan konflik tanpa meninggalkan luka maupun dendam,” jelas Plt. Sekda.
Saat ini, Pemprov Kalteng tengah merancang kebijakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), yang sedang dibahas bersama DPRD Provinsi Kalteng.
Diskusi penanganan konflik agraria dan SDA ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng, antara lain Polda Kalteng, Korem 102/Panju Panjung, Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kalteng, Danlanud Iskandar Muda Pangkalan Bun, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan secara virtual, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.














