PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan bahwa kebijakan investasi daerah harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku bagian dari Pemerintah Daerah memohon dukungan dari Bapak dan Ibu Anggota DPRD terhadap penyusunan dan penetapan regulasi daerah ini,” kata Sunarti, Selasa (10/2/2026).
Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemerintah daerah bersama legislatif menyoroti pentingnya regulasi yang sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus, Siti Nafsiah, menilai regulasi tersebut harus mampu mendorong investasi berkualitas yang memberikan nilai tambah bagi daerah.
Selain itu, investasi yang masuk diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat, menjaga lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng juga sepakat substansi Raperda harus selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan teknis akan dilanjutkan melalui Daftar Inventarisasi Masalah untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan efektif, efisien, dan terarah. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














