Komisi I DPRD Kotim Persilakan PT BMW dan Warga Bajarau Tempuh Jalur Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha. (Ist)

SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara PT Bumi Makmur Waskita (BMW) dan sejumlah warga Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) ketiga yang digelar pada Senin (19/5/2025). Rapat tersebut juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tim Tata Ruang Kabupaten Kotim.

“Ini sudah rapat ketiga, dan kami menyimpulkan memang terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan. Bahkan ditemukan indikasi adanya penyerobotan sebagian area. Penjelasan dari BPN dan tim tata ruang juga telah disampaikan secara objektif,” kata Angga.

Diketahui bahwa PT BMW membeli lahan seluas 14 hektare tersebut dari seseorang bernama Muer, berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada 2008. Sementara itu, sejumlah warga seperti Abdul Hamid D Sutrisno, Syarif, dan Jhonpran juga mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama, dengan bukti SPT serta Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, perbedaan tahun penerbitan dokumen dan keabsahan wilayah kepemilikan menjadi titik perdebatan.

“Dari hasil analisis kami, ada perbedaan signifikan. Misalnya, SPT milik PT BMW lebih lama dibandingkan SPT milik Abdul Hamid D Sutrisno yang terbit tahun 2016, dan Jhonpran tahun 2013. Bahkan, ada SPT yang diterbitkan oleh kelurahan lain, padahal sejak 2003 kewenangan wilayah tersebut sudah berpindah ke Desa Bajarau,” jelas Angga.

Komisi I DPRD Kotim merekomendasikan agar seluruh pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum jika tidak dapat mencapai kesepakatan melalui musyawarah. Khusus untuk lahan yang telah bersertifikat, PT BMW diminta mengikuti mekanisme ganti rugi yang sah melalui lembaga appraisal resmi.

“Seluruh pihak yang hadir dalam rapat hari ini telah menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan dan menerima berita acara yang kami susun. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai aturan hukum,” tambahnya.

DPRD juga menegaskan bahwa selama proses penyelesaian berlangsung, aktivitas PT BMW tidak akan dihentikan. Namun, semua pihak diimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lapangan demi mencegah potensi konflik sosial.

Komisi I berharap agar penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata