BUNTOK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi mediasi antara PT. Betung Barito Pasir (PT. BBP) dan PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) terkait sengketa tumpang tindih wilayah izin usaha penambangan. Mediasi dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah. Turut hadir pula perwakilan direksi dari PT. BBP dan PT. BDA.
Berdasarkan berita acara dan natulen rapat dimaksud ditandatangani semua pihak, disepakati beberapa poin penting, yakni:
-
PT. Batubara Duaribu Abadi tidak menyetujui pembayaran kompensasi kepada PT. Betung Barito Pasir atas material galian (pasir) yang telah diambil, termasuk pembayaran Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
-
Seluruh kegiatan pengerukan di alur Sungai Barito oleh PT. BDA dihentikan sementara terhitung sejak ditandatanganinya berita acara. Jika masih ditemukan aktivitas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akan melakukan pengawasan langsung di lokasi terkait aktivitas pengerukan dan pemanfaatan pasir tersebut.
Komisaris Utama PT. Betung Barito Pasir, H. Muhammad Ilham Dani, menyatakan bahwa PT. BDA telah melakukan aktivitas pengerukan pasir di wilayah yang masuk dalam SIPB milik PT. BBP.
“PT. BDA harus bertanggung jawab karena telah mengambil pasir di wilayah yang memiliki izin resmi atas nama PT. BBP. Namun, hingga saat ini, belum ada itikad baik untuk mengganti rugi ataupun membayar pajak daerah,” ujar Ilham Dani pada Senin (27/5).
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini Bapenda Kabupaten Barito Selatan mengirimkan surat penagihan pajak kepada PT. BBP, padahal menurutnya kegiatan pengerukan dilakukan oleh PT. BDA.
“Kami mempertanyakan kenapa tagihan pajak ditujukan kepada kami, sementara kami tidak beroperasi dan justru pihak lain yang melakukan pengerukan. Kalau tetap ditagih ke kami, maka akan kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Barito Selatan, Selviriyatmi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada PT. BBP agar segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Karena PT. BBP telah memiliki izin resmi, maka secara administratif mereka sudah termasuk Wajib Pajak MBLB. Kami juga berharap ada kesepakatan antara kedua perusahaan ini. Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung ke lapangan untuk monitoring dan evaluasi,” jelas Selviriyatmi. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.














