PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan ditargetkan rampung pada Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Lohing usai menerima kunjungan Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, di Ruang Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025).
“Persiapan kita membidangi itu (raperda sengketa lahan). Kemitraan kita pertama bahwa Komisi IV lagi membahas rencana peraturan daerah tentang sengketa lahan. Ini yang sedang kita bahas dan mungkin tahun depan mudah-mudahan selesai,” jelasnya.
Menurutnya, kunjungan Teras Narang berkaitan dengan isu pertanahan dan pembahasan Undang-Undang Pokok Agraria yang menjadi bagian dari kemitraan Komisi IV.
“Tujuan beliau (Agustin Teras Narang) di sini tentang pertanahan, yaitu mungkin melihat terhadap UU Pokok Agraria. Memang itu pertanahan mitra Komisi IV, dan tadi hadir dari OPD Kanwil Pertanahan, Diaperkimtan, PUPR, Dishut, dan Disbun,” terangnya.
Lohing mengungkapkan, Teras Narang turut menyoroti berbagai persoalan sengketa lahan di Kalteng, termasuk tumpang tindih sertifikasi dan praktik mafia tanah.
“Beliau (Teras Narang) mengidentifikasi persoalan sengketa lahan yang ada di Kalteng, terutama persoalan sertifikasi antara masyarakat yang tumpang tindih, mafia tanah sering terjadi,” jelasnya.
“Intinya beliau itu mengidentifikasi persoalan pertanahan yang ada di Kalteng,” tambah Lohing.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan DPRD Kalteng, Rusdi Gozali, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan revisi terhadap draf Raperda yang lama. Perubahan dilakukan karena naskah sebelumnya dinilai belum mengakomodir kompleksitas persoalan lahan di Kalteng.
“Jadi terkait dengan Raperda sengketa dan konflik pertanahan sekarang ini kita sedang melakukan perubahan terkait dengan draf dari pada Raperda yang dimaksud karena draf yang lama itu kelihatan memang belum banyak mengakomodir kepentingan terkait dengan permasalahan pertanahan di Kalteng,” ujar Rusdi, Senin, 6 Oktober 2025.
Rusdi mengatakan, pembahasan draf baru akan dimulai pada akhir Oktober. “Sehingga harapan kita bersama nanti draf yang baru ini yang insha Allah nanti akan kita mulai bahas di Oktober akhir itu paling tidak sudah mengakomodir sebagian besar terkait dengan konflik-konflik yang ada di Kalteng,” katanya.
Ia menjelaskan, konflik pertanahan di Kalteng memiliki karakter beragam, dari wilayah barat hingga timur. Karena itu, Pansus akan memadukan berbagai pola penyelesaian agar Raperda ini bisa menjadi pedoman penyelesaian sengketa di luar jalur hukum.
“Nah ini nanti kita coba memadukan, kemudian nanti kita harapkan bahwa ada berbagai variasi dan pola penyelesaian konflik sengketa pertanahan ini sehingga paling tidak ke depan Raperda ini menjadi sebuah garden lah bagi kita di dalam kaitannya menyelesaikan konflik pertanahan ini sedapat mungkin tidak diselesaikan di meja hijau,” jelasnya.
Rusdi berharap, kehadiran Raperda ini dapat mendorong penyelesaian damai sebelum konflik sampai ke pengadilan.
“Artinya sebelum ke meja hijau itu bisa diselesaikan,” tutupnya. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.














