KaltengBicara.com – Palangka Raya. Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki bayak pulau,suku, ras, dan agama. Dan untuk mempersatukan itu semua kita bersepakat bahwa UUD’45 adalah dasar negara dan pancasila adalah pedoman kita dalam bernegara. Demi mewujudkan indonesia yang harmonis dan toleransi yang tinggi di tengah-tengah masayrakat maka dianggap perlu suatu kaidah atau sutau tuntunan dari usia dini agar nantinya kita bisa merawat indonesia dengan kebhinekaanya.
Dan salah satu wujud cara kita dalam menjaga itu semua adalah dengan adanya mata pelajaran yang diajarkan oleh sistem pendidikan kita yaitu mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan pendiidkan pancasila. Hal itu sungguh amat baik jika kita sebagai warga negara bisa memahami arti pendiidkan kewarganegaraan dan pendidikan pancasila tersebut.
Tetapi dari hal tersebut tidal lepas pula peran pemerintah melalui kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dalam membuat dan menyusun kurikulum mata pelajaran pendiidkan kewarganegaraan dan pendidikan pancasila yang akan diberikan ke sekolah-sekolah untuk menjadi pedoman dalam pembelajaran mata pelajaran tersebut.
Menilik lebih jauh ada beberapa buku mata pelajaran PPKN yang memiliki isi yang keliru. Dimana pada buku yang ditulis oleh Zaim Uchrowi Ruslinawati Penelaah Sapriya Adi Darma Indra Penyelia Pusat Kurikulum dan Perbukuan Editor Sunan Hasan Ilustrator Yuntarto Dimas Nurcahyo Penata Letak (Desainer) Gunadi Kartosentono Penerbit Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diangap memiliki isi yang kontroversial pada BAB IV poin D tentang keberagaman Indonesia (Keragaman Agama) dimana pada tulisan tentang agama kristen protestan dan katolik kami angap keliru dimana isi dari tulisan tersebut tidak sama dengan apa yang menjadi patokan bagi orang kristen itu sendiri.
Dan disini kami menuntut kepada bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A, MBA. Selaku menteri pendidikan,kebudayaan,riset dan teknologi RI agar mengambil sikap yang tegas dengan menghentikan peredaran buku tersebut dan menarik semua buku PPKN kelas VII yang ditulis oleh Zaim Uchrowi Ruslinawati yang telah dipakai oleh sekolah-sekolah. Dan kami juga meminta kepada pak menteri agar dalam proses pembuatan buku tersebut bisa melibatkan stakeholder yang terkait misalnya dalam konteks kristen bisa melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementrian Agama dan orang-orang yang ahli dalam bidang tersebut agar ketika nantinya buku pelajaran PPKN yang baru keluar dapat menjadi pedoman dan acuan para generasi penerus bangsa dalam menjaga dan merawat Indonesia.
Forum Koordinasi Umat Beragama juga harus dilibatkan karena didalamnya ada perwakilan dari setiap agama, karena pengurusnya juga adalah orang-orang yang tentunya dengan latar belakang pengurus dan tokoh lembaga-lembaga keagamaannya masing-masing. Kami rasa pemahaman moderasi beragama harus dimulai sejak dini dan juga dimulai dari pengetahuan yang benar terhadap agama-agama yang berbeda. Akhir kata kami sebagai organisasi mahasiswa yang juga sangat peduli dengan pendidikan dan mendukung program-program yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila mengharapkan tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini. Memang terlihat masalah kecil tapi dampaknya sangat besar menurut kami.
Penulis : Boy Randika Sitepu Sekfung Aksi dan Pelayanan GMKI Palangka Raya Masa Bakti 2021-2023.
#/// (san)