KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Perusahaan tambang beroperasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, disebut mantan karyawannya mencemari lingkungan.
Kendati demikian, manajemen perusahaan tersebut membantah tuduhan tersebut. Beberapa pihak mendorong agar penegak hukum melakukan penyelidikan.
PT Investasi Mandiri (IM) memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020 untuk komoditas zirkon.
Luas area izin perusahaan mencapai 2.032,00 hektar dan telah memulai produksi.
Hariyanto, mantan karyawan PT IM, mengungkapkan bahwa selain menambang zirkon, perusahaan juga menambang emas.
Hal itu menurutnya dapat dilihat dari karpet yang dipasang pada mesin pemisah zirconium silikat.
Hariyanto mengklaim bahwa teknik pengelolaan limbah perusahaan tidak sesuai dengan standar.
Kolam penampungan limbah perusahaan dibuka bahkan ketika air limbah masih sangat keruh.
“Saya bekerja di sana selama dua tahun sebagai operator alat berat. Menurut pengamatan saya, saat kolam penuh, biasanya dibuka dan limbah langsung dibuang, dan aliran limbah mengarah ke Sungai Kahayan,” ujar Hariyanto pada Rabu, 3 Mei 2023.
Tuduhan-tuduhan tersebut ditepis oleh Kepala Operasi PT IM, Ramses Sihotang. Ia menegaskan bahwa pengolahan limbah tidak pernah melibatkan penggunaan bahan kimia.
“Limbahnya tidak diolah secara kimia, tetapi secara mekanis. Oleh karena itu, tidak ada penggunaan bahan kimia. Jika ada yang mengklaim bahwa perusahaan menggunakan bahan kimia, itu tidak benar, dan saya bisa membuktikannya,” ujarnya. // (Gbi)