KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Dukungan kepada mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni deras mengalir di persidangan Tipikor Palangka Raya mengakibatkan ruang sidang penuh, Senin (4/9/2023).
Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng), Wahyu Saputra yang hadir secara langsung mengungkapkan agar hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya.
Mengenakan topi khas suku Dayak Kalteng, Wahyu Saputra memberikan dukungan moril semangat. Tak hanya itu pria bertubuh gempal itu juga menyuarakan agar tak ada intrik jerat hukum.
“Pada intinya harapan saya secara pribadi adalah Bapak Ben Brahim dan Ibu Ary Egahni yang juga merupakan tokoh Dayak Kalteng bisa mendapatkan keadilan dan terlepas dari jerat kejahatan,” katanya.
Selain itu, Ketua Umum Kerukunan Warga Rungan Manuhing (KWRM), Suprapto Sungan yang juga hadir dalam persidangan memberikan kepeduliannya.
”Kita hanya memberikan dukungan moril saja untuk salah satu tokoh ini. Karena, bagaimanapun juga Bapak Ben dan Ibu Ary Egahni ini merupakan putra putri daerah. Maka dari itu kita harus saling dukung, terlebih saat seperti ini,” jelas Surapto Rungan.
Ia menegaskan, kehadirannya tersebut dalam rangka memberikan dukungan moril terhadap Ben Brahim beserta Istri. Sehingga dapat lebih tenang dalam menjalani setiap proses.
“Tentunya kita ingin keduanya dapat menjalani proses hukum ini dengan baik dan dengan tenang, sehingga pada akhirnya dapat diputuskan dan memenuhi rasa keadilan, baik mereka berdua, maupun semuanya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Peten Sili ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim menggantikan Agung Sulistiyono. Kemudian anggota majelis hakim, Erhammudin, Darjono Abadi, Muji Kartika Rahayu, dan Kusmat Tirta Sasmita untuk mengadili perkara.
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB sempat molor dan sela namun berlangsung lancar. Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni tidak diterima Majelis Hakim.
Sidang selanjutnya bakal digelar seminggu 2 kali persidangan, menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam amar putusan sela.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. //
(KBC/005)